Jakarta

Petinggi Sunda Empire Bebas, Apakah Tatanan Dunia Akan Kembali Normal.

Jakarta, KabarRI.com, — Ki Ageng Ranggasasana dan Nasri Banks, petinggi kelompok Sunda Empire dinyatakan bebas sejak 13 April 2021.

Para terpidana kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat itu mendapatkan program asimilasi Covid-19.

“lya. Mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran,” ujar Kalapas Banceuy Tri Saptono, seperti dilansir dari Detikcom, Senin (26/4).

Tri mengatakan Raden Rangga dan Nasri Banks keluar dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu. Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan COVID-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah tiga atau empat hari yang lalu,” kata dia. Raden Rangga sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Seharusnya, Rangga mendapatkan bebas murni pada Desember 2021.

Sebelumnya, tiga pimpinan Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10). Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *