Banyuasin, KabarRI.com, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin tengah gencar menyelidiki dugaan mark-up dan manipulasi data dalam kegiatan perjalanan dinas dilingkungan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Banyuasin.
Aksi korupsi berjamaah tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya di Kejari Banyuasin, tim adhyaksa saat ini tengah memeriksa sejumlah pimpinan, anggota DPRD, dan ASN di lingkungan Setwan Banyuasin.
“Sudah satu pekan ini intens dilakukan pemeriksaan, pemanggilan untuk pimpinan dan anggota DPRD yang masih aktif menjabat dari tahun anggaran pemeriksaan,” ungkap sumber pada Minggu (18/4/21).
Dia menambahkan, ada pimpinan dan anggota DPRD Banyuasin yang menikmati uang haram tersebut bahkan sudah melakukan tindakan pengembalian.
“Ada yang dikembalikan, langsung masuk ke kas daerah Pemkab Banyuasin,” beber dia.
Sejauh ini, hanya pimpinan dan anggota DPRD Banyuasin yang sudah dilakukan pemeriksaan.
“ASN yang bertugas di Setwan Banyuasin juga akan dilakukan pemeriksaan, segera,” tambah dia.
#Besok, Mantan Setwan Dipanggil.
Tak hanya ASN di Setwan Banyuasin akan dilakukan pemeriksaan, Kejari Banyuasin juga menjadwalkan klarifikasi ke mantan Setwan Banyuasin Konar Zuber.
“Setwan yang menjabat pada masa itu akan dimintai klarifikasi.”
Keterangan dari mantan Setwan Banyuasin akan memudahkan jalannya pemeriksaan dugaan mark up dan data fiktif perjalanan dinas yang dilakukan ASN, pimpinan dan anggota DPRD Banyuasin tahun 2017 dan 2018.
#BPK Serahkan LHP Sejak 2019
Terciumnya aroma dugaan mark up anggaran dan data fiktif perjalanan dinas Dprd banyuasin berawal dari Temuan BPK RI Perwakilan Sumsel.
Temuan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu bahkan sudah diserahkan sejak tahun 2019.
BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Banyuasin serta para pendamping pada 7 item pemeriksaan
Dalam setiap perjalanan dinasnya, diatur dalam Perbup No 125 tahun 2016 dan Perbup No 98 Tahun 2017, setiap anggota DPRD Banyuasin mendapatkan fasilitas yang didanai melalui uang negara.
Fasilitas yang dimaksud, yakni uang penginapan, uang harian, uang refresentasi dan uang transport.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Banyuasin masih enggan membeberkan berjalannya temuan kasus tersebut.
“Kepala Kejari akan rilis ke awak media, harap rekan-rekan bersabar,” ujar sumber itu.
Tujuh Item Temuan BPK Perwakilan Sumsel
1. Kelebihan hari perjalanan dinas Rp 708 juta
2. kelebihan standar biaya perjalanan dinas sekitar Rp 19 juta rupiah
3. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti yang memadai sekitar Rp 637 juta
4. Pembayaran penginapan sebesar Rp 1.2 Miliar rupiah diduga fiktif dan kelebihan bayar.
5. Kelebihan Pembayaran tiket pesawat sekitar Rp 41 Juta rupiah.
6. Perjalanan dinas tanpa SPJ yang benar sekitar Rp 79 juta.
7. Kelebihan pembayaran tiket pesawat tahun 2017 sekitar Rp 41 juta.
Red.