Banyuasin, KabarRI.com, — Jajaran Polres Banyuasin kembali menunjukan akselerasinya dalam menumpas tindak kejahatan, Selasa (30/03/21).
Dalam Jumpa Pers yang dipimpin Langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP. Imam Tarmudi, SIK, MH di dampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP. M. Ikang Ade Putra.
Dihadapan awak media cetak, Elektronik dan Online digelar barang bukti sebanyak 20 lebih pucuk senpi rakitan terdiri dari 16 laras panjang dan Laras pendek lengkap dengan amunisi yang masih aktif.
“Hasil ini kami dapatkan karena adanya peran serta dari masyarakat dengan kesadaran sendiri datang menyerahkan senpi yang mereka miliki,” Katanya.
Perwira yang akrab di panggil mas imam ini mengatakan bagi warga yang menyerahkan senpi dengan suka rela akan diindungi atau tidak dikenakan sanksi hukum, tetapi bagi yang tidak menyerahkan maka akan ditindak tegas.
“Sanksinya 20 tahun penjara sesuai dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak,”. Tegasnya.
Red.