Banyuasin Korupsi

Kejari Banyuasin Tahan Tiga TSK Kasus Tera

Banyuasin, KabarRI.com, — Tiga Tersangka kasus dugaan korupsi uji tera yang melibatkan Aparatur Sipil Negara ( ASN) Dinas Perdagangan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan diruang Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Banyuasin, Kamis (25/02/21).

 

Ketiga orang tersangka ASN tersebut AF, TA dan HI dengan mengenakan rompi berwarna merah langsung digiring kedalam mobil tahanan untuk dikirim ke lapas Pakjo Palembang,setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Banyuasin beberapa waktu lalu yang merugikan negara diatas 1 Milyar.

 

“Setelah di periksa hari ini, tiga tersangka yakni AF, TA, HI kami tahan,satu tersangka lagi EH dalam keadaan sakit tidak ditahan ” ujar M Lukber Kasi Pidsus Kejari Banyuasin.

 

“Setelah berkas lengkap (P21) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk sidang,” katanya.

 

Terpisah, Hj Nurmala, SH, MH yang merupakan pengacara tersangka AF mengaku menghormati proses hukum yang berlaku, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, apalagi kasus tersangka belum inkrach.

 

“Dan langkah yang diambil kedepan masih disusun dan dipikirkan. Untuk penahanan, disesalkan kliennya dan sempat menolak tandatangan berkas,” katanya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang terhadap Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin.

 

“Tiga tersangka merupakan ASN Dinas Perdagangan Kota Palembang inisial EH, AG, TA dan satu tersangka lainnya merupakan ASN Pemkab Banyuasin inisial HI,” ujar Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochamad Jefri SH M Hum

 

Didampingi Kasi Pidsus M Lukber Liantama SH MH, saat gelar conference pers di Aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, belum lama ini.

 

Penetapan tersangka terhadap tiga ASN dilingkungan Pemkot Palembang dan satu ASN dilingkungan Pemkab Banyuasin, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : Print-491/L.6.19/Fd.1.03/2020 tanggal 9 Maret 2020 lalu.

 

Jefri menerangkan,sampai tahun 2019, Pemkab Banyuasin belum memiliki unit metrologi legal pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Banyuasin.

 

”Belum ada unit metrologi legal, Sehingga pada tahun 2017 lalu, diadakan perjanjian kerjasama Pemkab Banyuasin dengan Pemkot Palembang tentang penyelenggaraan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal,” terangnya didampingi juga Kasi Intel Willy Prambudya SH MH.

 

Selanjutnya berdasarkan kerjasama itu, tersangka EH (kepala bidang) dinas perdagangan Kota Palembang membuat surat perintah tugas dan rincian biaya pelayanan tera/tera ulang untuk masing – masing pemilik UTTP (perusahaan) di wilayah Kabupaten Banyuasin.

 

Pelaksanaan dilapangan, tersangka AG, TA dan HI mengkoordinir semua pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang di wilayah Banyuasin, dengan cara ikut menarik dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang di wilayah Banyuasin.

 

”Menerima pembayaran dari pemilik UTTP secara pribadi (cash/transfer/kwitansi). Kemudian pada saat menarik biaya pelayanan tera/tera ulang, tersangka tidak menunjukkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD),” ungkapnya.

 

Setelah mendapatkan uang dari pemilik UTTP tersebut, tersangka yaitu EH, AG, TA dan HI membagi uang hasil penarikan tersebut tanpa disetorkan ke bendahara Dinas Perdagangan kota Palembang.

 

Selanjutnya pada tahun 2017 sampai dengan 2018, tersangka EH, AG, TA dan HI tidak melakukan penarikan retribusi untuk disetorkan ke kas daerah. ”Sehingga tidak ada retribusi yang disetor ke kas daerah,” tegasnya

 

Akan tetapi tersangka EH, AG, TA dan HI pada tahun 2019 sempat melakukan penyetoran retribusi kepada bendahara penerimaan dinas perdagangan kota Palembang, tapi secara cash tanpa melampirkan bukti penerimaan dari pemilik UTTP di wilayah Banyuasin.

 

”Diperkirakan kerugian atas perbuatan empat tersangka yaitu mencapai Rp 2 miliar,” ucapnya.

 

Atas perbuatan keempat tersangka, akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah

 

dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

 

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah

 

dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *