Banyuasin, KabarRI.com, — Dugaan Korupsi Dana Desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin memasuki babak baru, Slamet Wahyudi, SP. Warga Desa Wana Mukti Adukan Kasus Dugaan Korupsi tersebut Kelambaga Anti Rasuah Republik Indonesia, Jum’at (26/02/21).
Laporan Pengaduan dari salah satu masyarakat tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) tertuang dalam Surat No : R/509/PM.00.00/30-36/02/2021, yang berisi tanggapan atas pengaduan Masyarakat.
Pelapor Slamet Wahyudi, SP. Warga Desa Wana Mukti Jalur 21 RT. 11 Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, mendapat surat balasan dari lembaga anti Rasuah itu tertanggal 19 Februari 2021 yang mana laporan Pengaduannya telah disampaikan tertanggal 25 Oktober 2020.
Dalam isi surat balasan dari KPK-RI tersebut berisi poin yang berbunyi ; “Sehubungan dengan laporan saudara Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 25 Oktober 2020, Kami menyampaikan apresiasi atas peran serta saudara dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”.
“Berdasarkan telaahan KPK, materi pengaduan saudara kami teruskan ke Inspektorat Kabupaten Banyuasin dengan Surat No ; R/126/PM.00.00/30-35/01/2021 tanggal 15 Januari 2021,” tertanda dalam surat Mochamad Hadiyana a.n Pimpinan Deputi Informasi dan Data.
Sementara itu pihak Inspektorat Kabupaten Banyuasin melalui Inspektur Pembantu I (Irban I) Bapak Ali Mochtar saat disambangi awak media terkait kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Wana Mukti dirinya menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses Audit oleh Pihak Inspektorat.
“Kami sudah turun kelapangan dan melakukan pemeriksaan, terutama item kasus yang diduga penggunaan dananya besar. Ada pembangunan fisik yang susah untuk diukur dan ada juga yang masih ada bukti fisiknya, semua akan kami catat dan kami hitung,” tandanya
Menanggapi hal Tersebut Ismail Abdullah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Ekspres (NE) Kabupaten Banyuasin yang menerima Kuasa dari Kelompok Masyarakat yang dipimpin Slamet Wahyudi Desa Wana Mukti menegaskan jika dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tidak menemui titik terang maka dirinya bersama Nusantara Ekspres dan Warga akan melaksanakan Aksi Demonstrasi guna memberi Dorongan kepada APH untuk menegakan Supremasi Hukum sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
“Jika masih tidak ada kejelasan Nusantara Ekspres dan masyarakat akan melakukan aksi Demo dengan Massa aksi besar-besaran guna mendorong kasus ini sampai tuntas,” Tegas nya.
Penulis dan editor : Redaksi.