Banyuasin, KabarRI.com, — Desa Lubuk Rengas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin menjadi kawasan hutan produksi (HP), Jum’at (26/02/21).
Hal tersebut didasari oleh keputusan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia, tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara GAPOKTANHUT Rengas sejahtera dengan UPTD kph wilayah III Palembang-banyuasin seluas +175 HA pada kawasan hutan produksi (HP) di desa lubuk rengas kecamatan rantau Bayur kab Banyuasin, Nomor : SK.9339/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/11/2019 TANGGAL : 5 NEVEMBER 2019.
Pada Kamis 25 Februari 2021 yang lalu bertempat di ruang kantor bumdes desa lubuk Rengas, Para Pengurus dan Anggota Gabungan Kelompok Petani Hutan mengadakan sosialisasi serta mendapatkan pengarahan dari pendamping kelompok.
“Bapak Beni Rahmat yang merupakan Pendamping Kelompok memberikan banyak sekali pengarahan dan pembekalan bagi kami (Masyarakat Desa Lubuk Rengas),” Ujar Miko Pedri, SH,. Peserta sekaligus Sekertaris GOPOKTANHUT Rengas Sejahtera.
Penulis : MP
Editor : Red.