

Banyuasin|KabarRI.com, – Sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak yang dilakukan AB (19) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banyuasin pada Senin, (4/8/25) sore.
Hal tersebut diiturakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa Sadli, SH. MH., menjelaskan terkait tuntutan yang disampaikan JPU pihaknya akan melakukan upaya-upaya pembelaan.
“Hari ini kita melakukan pendampingan terhadap terdakwa AB masalah pencabulan anak, tadi Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 10 tahun jadi kita selaku kuasa hukum melakukan pembelaan tahap kamstein,” Ungkapnya.
Saat ditanyai lebih lanjut Sadli menjelaskan setelah putusan pihaknya mungkin akan melakukan upaya hukum berikutnya.
“Mungkin kita akan melakukan banding terkait putusan majelis” Tegasnya.
Sementara itu K paman korban berharap kepada majelis hakim agar dapat memberikan vonis yang seberat-beratnya bagi pelaku AB.
“Saya berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang seberat-beratnya bagi pelaku, dikarenakan keponakan saya saat ini setelah kejadian tersebut berdampak negatif bagi dirinya dan kami pihak keluarga”, ungkap K paman korban.
Red.





