Palembang|KabarRI.com, – Gelombang desakan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang semakin menguat. Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Birokrasi Sumatera Selatan menilai kepemimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak berjalan optimal serta tidak mencerminkan profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas dinilai tidak memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan bidang pendidikan yang dipimpinnya. Lemahnya pengawasan internal, kebijakan yang dinilai tidak tepat sasaran, serta minimnya transparansi dalam pengelolaan program menjadi sorotan utama. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan di Kota Palembang.
Selain itu, muncul dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap pejabat publik wajib menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, integritas, netralitas, dan akuntabilitas. Disiplin pegawai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan kewajiban masuk kerja, menaati jam kerja, serta menjalankan tugas kedinasan secara bertanggung jawab.
Diaz selaku Koordinator Aksi dalam keterangannya menyampaikan bahwa tuntutan evaluasi ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan akumulasi kekecewaan terhadap kinerja yang dinilai tidak profesional. “Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara jabatan strategis yang diemban dengan kompetensi yang dimiliki. Dunia pendidikan tidak bisa dikelola secara serampangan. Ini menyangkut masa depan generasi muda Kota Palembang. Jika seorang Kepala Dinas tidak menunjukkan kapasitas dan kedisiplinan sebagai ASN, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Diaz.
Ia juga mendesak Wali Kota Palembang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera mengambil langkah tegas. “Wali Kota memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mencopot pejabat yang tidak memenuhi standar kinerja dan melanggar aturan disiplin. Jangan sampai sektor pendidikan menjadi korban dari kepemimpinan yang tidak kompeten,” tambahnya.
Sementara itu, Ari Noprian selaku Koordinator Lapangan menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. “Kami turun ke lapangan bukan karena kepentingan politik, tetapi karena kepentingan pendidikan. Jika benar terjadi pelanggaran disiplin seperti jarang berada di kantor atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka itu jelas melanggar PP 94 Tahun 2021. ASN harus menjadi contoh dalam kedisiplinan,” ujar Ari Noprian.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses evaluasi hingga ada keputusan resmi dari Pemerintah Kota Palembang. “Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada langkah konkret. Evaluasi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan prinsip meritokrasi. Jabatan publik bukan tempat untuk coba-coba,” tegasnya.
Massa aksi berharap Pemerintah Kota Palembang tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Pendidikan sebagai sektor fundamental harus dikelola oleh figur yang memiliki kapasitas akademik, pengalaman, serta komitmen kuat terhadap kemajuan dunia pendidikan.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran berat terhadap aturan disiplin maupun ketentuan perundang-undangan lainnya, maka sanksi tegas dinilai menjadi keharusan demi menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan publik.





