Ogan Ilir

Kepala UPTD di Ogan Ilir Diduga Telantarkan Anak dan Abaikan Putusan Pengadilan.

Ogan Ilir|KabarRI.com, – Dugaan penelantaran anak yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir menjadi sorotan publik, Oknum ASN berinisial R (39) yang diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD di Ogan Ilir, diduga melakukan nikah siri serta memutus nafkah anak, serta mengabaikan putusan pengadilan terkait kewajiban sebagai ayah kandung.
Mantan istri R, EN (35), yang juga berstatus ASN di sektor kesehatan, mengungkapkan bahwa sejak putusan perceraian pada Desember 2024, R tidak pernah menunaikan kewajibannya memberikan nafkah anak sebesar Rp. 2.000.000/bulan sebagaimana ditetapkan majelis hakim.

Bahkan menurut EN, R tidak menunjukkan kepedulian ketika salah satu anak mereka menjalani perawatan selama hampir satu bulan di RS Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
“Anak dirawat lama, tapi tidak pernah dijenguk atau ditanya kabarnya,” ujar EN dengan nada kecewa.

EN mengatakan Anak Kandung Diabaikan, Anak Sambung Diistimewakan Ironisnya, EN mengaku R justru lebih memperhatikan anak sambung dari istri barunya, sementara anak kandungnya sendiri tidak mendapat perhatian maupun nafkah.

“Dia datang ke rumah bukan untuk bertanggung jawab, tapi hanya meminta laporan dicabut,” kata EN.

Lebih lanjut EN mempertanyakan alasan R Tidak Ditahan, dirinya menduga adanya Perlindungan serta jaminan dari sejumlah pejabat daerah sehingga R belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka.

Sementara itu Suhaimi, SH., Selaku Eksekutif Aliansi Mahasiswa, Ormas dan Lembaga (AMOL) Sumatera Selatan menilai apa yang dilakuka R tersebut berpotensi Langgar Undang-Undang Perlindungan Anak
Perbuatan R dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76B yang melarang segala bentuk penelantaran anak.

“Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 77B dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp. 100.000.000, Pengabaian putusan pengadilan juga dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang dapat mencederai wibawa lembaga peradilan” Ungkapnya.

Lebih lanjut Suhaimi menilai Pelanggaran Etika dan Disiplin ASN
Sebagai ASN dan pejabat struktural, R juga terikat pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“ASN diwajibkan menjaga keteladanan, integritas, dan martabat institusi negara.
Jika dugaan penelantaran anak dan praktik nikah siri tanpa izin atasan terbukti, R berpotensi dikenai sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian” Tukasnya.

Terakhir Suhaimi mendesak agar Bupati Ogan Ilir, DPRD, Inspektorat, BKPSDM, serta aparat penegak hukum untuk Menegakkan hukum tanpa pandang jabatan
Mengevaluasi jabatan R sebagai Kepala UPTD serta Menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, R dan pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
(Tomi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *