Banyuasin

Tahan BPKB Motor serta Potong Gaji/trip Driver, Vendor JNT Ekspress dilaporkan Ke Disnakertrans dan DPRD Banyuasin. 

Banyuasin|KabarRI.com, – Dugaan Penahanan Dokumen Berharga serta pemotongan gaji/trip sebagai jaminan pekerjaan oleh PT. Seryu yang merupakan vendor dari JNT Express Tanjung Api-api Kabupaten Banyuasin.

Sumarno dan Raja Al-Fatih melalui MPC Pemuda Pancasila Kabuapten Banyuasin memasukkan laporan pengaduan pada selasa (07)04/26) di DPRD Banyuasin serta ditembuskan ke Diskanakertrans Banyuasin , terkait dengan dugaan pelanggaran terkait penahanan BPKB Motor serta dugaan pemotongan gaji/trip sebesar Rp. 25.000 sebagai jaminan yang dimana hal tersebut tidak sesuai dengan surat edaran menteri ketenaga kerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025 yang dimana secara eksplisit melarang pemberi kerja melakukan menahan dokumen milik pribadi milik pekerja dan pasal 368 KUHP.

“Secara jelas dalam surat edaran menteri ketenaga kerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025 yang dimana secara eksplisit melarang pemberi kerja melakukan menahan dokumen milik pribadi milik pekerja (termasuk BPKB milik pekerja) dengan BPKB kendaraan dijadikan jaminan kerja dan diduga melanggar pasal 368 KUHP lantaran memeras atau memaksa karyawan membayar sejumlah uang diluar ketentuan hukum” Ungkap Mashuri Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuasin.

Senada dengan Mashuri, Ir. H. Efriliansyah, M.Si., kepala dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi Kabupaten Banyuasin megaskan hal tersebut tidak diperbolehkan serta berpotensi melanggar hukum serta meminta pihak korban segera melaporkan dan akan memanggil kedua belah pihak.

“Iyo dek dan jelas tidak boleh dan akan ada sanksi pidana jika mereka lakukan itu.tapi buat aduan resmi maka kita akan tindaklanjut dengan memanggil kedua belah pihak”, ungkap efri saat di konfirmasi via pesan singkat Whatsapp.

Sementara itu Dodi Saputra Super Visor JNT Express Tanjung Api-api menegaskan pihaknya tidak mengenal serta melakukan penahanan dokumen pekerja.

“Ok pak, Saya sudah jelaskan bahwa nama-nama yang bapak sebutkan tidak pernah berkerja di sini, dan juga kita di sini tidak pernah melakukan penahanan jaminan kerja apapun” Ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan JNT Express berbeda dengan pihak PT. Seryu yang merupakan vendor atau penyedia jasa.

“Walah seryu beda pak dengan kita, Seryu ini pihak 2 atau vendor” Tukas dodi.

Lebih lanjut Tommy Pihak PT. Seryu saat dikonfirmasi terkait problematika tersebut pihaknya meminta tim redaksi untuk ke kantor mereka serta mengirim share lokasi tempat usaha mereka.

“kalo mau info jelas ke kantor kita aja pak,” Singkatnya saat di konfirmasi via pesan singkat Whatsapp.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *