Ogan Ilir

Sosialisasi Perizinan Berusaha dan Non Berusaha di Kecamatan Muara Kuang

Ogan Ilir|KabarRI.com, 14 Agustus 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Ilir menggelar sosialisasi perizinan berusaha dan non berusaha di Kecamatan Muara Kuang, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya mengurus perizinan secara resmi.

Acara dihadiri oleh Ibu Evi Alon, Madya Penata Perizinan DPMPTSP Ogan Ilir, beserta rombongan. Turut hadir Camat Muara kuang M Alfian.S.Sos, kepala desa se-Kecamatan Muara Kuang, bidan desa, serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sosialisasi ini menitikberatkan pada dua aspek utama: perizinan berusaha yang mencakup sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, dan perizinan non berusaha seperti izin lingkungan, bangunan, dan sektor-sektor tertentu lainnya. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan.

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa Munggu, Medi Erlangga, mempertanyakan soal keberadaan bidan desa yang membuka praktik tanpa izin resmi. Menanggapi hal ini, salah satu perwakilan DPMPTSP menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan tenaga medis. Praktik kebidanan harus memiliki izin resmi dari puskesmas dan diketahui oleh pihak desa.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP berharap para pelaku usaha, termasuk layanan kesehatan di desa, memahami pentingnya mengurus perizinan secara tepat agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sosialisasi ini juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya secara sah dan bertanggung jawab.(Tomi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *