Palembang

Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi mendesak BAWASLU Prov. Sumsel untuk mendiskualifikasi Paslon Bupati MUBA No. Urut 2

Palembang|KabarRI.com, – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan aksi yang berujung pembakaran ban di kantor BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan pada, Rabu (23/10/24).

Massa aksi mendesak BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin nomor urut 02 Toha-Rahman karena telah terbukti melakukan Money Politic dengan membagikan amplop yang berisikan uang.

“Ini sudah jelas melanggar Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PILKADA., oknum seperti ini tidak layak untuk bisa mencalonkan diri, harus di diskualifikasikan”. Ujar Rehan selaku Koordinator Lapangan pada aksi tersebut.

Bukan hanya meminta diskualifikasi namun massa aksi juga meminta untuk pihak BAWASLU Provinsi untuk bersikap profesional dalam bekerja dan menindak tegas oknum yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“BAWASLU tidak boleh diam melihat pelanggaran ini, harus bertindak secara profesional, tidak mungkin dibentuk badan pengawasan namun tidak adanya tindakan tegas terhadap oknum tersebut”. Tegas Ilham selaku Koordinator Aksi.

Di sela sela aksi tersebut massa aksi membakar ban karena kesal sebab perwakilan komisioner BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan tidak menemui dan menanggapi massa aksi hingga sampai menunggu perwakilan komisioner hadir.

Setelah kurang lebih 1 jam menunggu komisioner BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan hadir dan langsung menanggapi tuntutan massa aksi. “Terima kasih untuk adik adik mahasiswa hadir sebagai penyambung lidah bagi kami secara tidak langsung, kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada, akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang ada dan akan kami kaji lebih lanjut, ketika hal ini menjadi pelanggaran pidana akan kami rekomendasi kepada GAKKUMDU untuk melakukan proses sesuai hukum dan ketika ini bentuknya pelanggaran yang lain akan kami tindak sesuai aturan dan undang undang yang berlaku, karena sudah ada laporan ke kami (BAWASLU Provinsi) terkait ini, tinggal kami proses mungkin 3 hari kedepan akan di tempel di dinding bawaslu dan bisa di akses di website bawaslu”. Ujar Sarkani Anggota BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan Devisi Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *