Banyuasin|KabarRI.com, – Netralitas Penjabat (PJ) Bupati Banyuasin Hani S. Rustam dipertanyakan dalam pilkada pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, Nasrullah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA) mempertanyakan terkait dengan keluarnya surat rekomendasi DPP Gerindra Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah kabupaten H. Slamet Somosentono dan Alfi Novtriansyah Rustam yang notabene meruapakan adik kandung dari PJ Bupati Banyuasin.
“Yang ingin saya tanyakan ke pak PJ, mampukah dia bersikap netral dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin November mendatang, kan yang nyalon adiknya kandungnya,” Tukas Nasrullah pada media ini, Senin (08/07/24).
Lebih lanjut dirinya memperingatkan agar PJ Bupati Banyuasin profesional dalam menjalankan tugas dan jangan sekali-kali berani melakukan politik praktis apalagi sampai memobilisasi ASN agar mendukung salah satu Calon Kada/Wakada.
“Tentu kita berharap agar PJ Bupati profesional jangan sampai ada kepentingan di dalam pilkada, apalagi seandainya kedepannya menyalahgunakan wewenangnya serta memobilisasi ASN untuk mendukung salah seorang kandidat Calon Kada/Wakada,” Tegas Nasrullah.
Menganggapi kekhawatiran masyarakat tersebut April Yadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuasin mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan berikan kepercayaan kepada yang bersangkutan (Pj) untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik²nya hingga terpilih Bupati dan Wakil Bupati definitif nanti pada 17 November 2024 yang akan datang.
“Yang jelas dari Bawaslu Banyuasin sesuai dengan tugasnya antara lain mengawasi netralitas semua pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye (ASN, TNI-Polri) salah satunya Netralitas kepala daerah yang dalam hal ini PJ Bupati-kan juga termasuk ASN,”.
“Terkait dugaan-dugaan yang di resahkan oleh masyarakat tersebut. Kita tetap optimis dan yakin beliau (Pj) memahami regulasi dan aturan tersebut apalagi beliau dari Kemendagri tentunya akan tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan, jika ada indikasi dugaan keberpihakan beliau (Pj) masyarakat dapat menyampaikan laporan ke pengawas pemilu atau langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara, jika disampaikan ke Bawaslu Banyuasin kami akan memproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku contohnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan (setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu) , kemudian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN, dan juga UU Nomor 10 Tahun 2016,” Terang-nya.
Sementara itu Penjabat (PJ) Bupati Banyuasin Hani S. Rustam saat dikonfirmasi menegaskan dirinya akan tetap menjaga netralitas didalam Pilkada sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan tetap netral sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” Tegasnya.
Red.