Banyuasin

Bawaslu Banyuasin Buka Pendaftaran Existing Calon Komisioner Panwascam

Banyuasin|KabarRI.com, – Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Banyuasin melakukan penjaringan calon komisioner Panwascam.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu kecamatan untuk Pemilihan Serentak tahun 2024.

“membuka kesempatan Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 untuk mengikuti penilaian evaluasi kinerja sebagai syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan serentak tahun 2024,” Ungkap Raden Zakaria selaku ketua Pokja, pada Selasa (23/04/24) sore.

Adapun Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Existing adalah sebagai berikut:

1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi;

2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;

3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; 4. Surat pernyataan:

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e. Bersedia bekerja penuh waktu;

f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilihan;

h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/budan usaha milik daerah selama masal keanggotaan apabila terpilih;

i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;

5. Melampirkan kembali izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN yaitu PNS dan PPPK) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

6. Dalam hal Pendaftar Existing tidak menyampaikan persyaratan kelengkapan berkas administrasi maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

7. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

8. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Jln. Bukit Indah, No. 1, Pangkalan Balai, Banyuasin III, Banyuasin-30911 sebelum hari terakhir.

9. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online dengan mengirim berkas ke alamat email: setbanyuasin@gmail.com. 10. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi dimasukan dalam Map Snelhecter (laki-laki warna merah, perempuan warna kuning). Contact Person/WA: (Eka) 082375034964.

11. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 April 2024 s.d 27 April 2024, pukul 09.00 WIB s.d 17.00 WIB dan untuk hari terakhir pukul 09.00 WIB s.d 23.59 WIB.

12. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *