Musi Banyuasin

BUM-Desa Harus Diperiksa Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan, Konsekuensinya Hukum Menanti

Musi Banyuasin|KabarRI.com, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba beberapa waktu lalu menggelar beberapa kegiatan terkait dengan pelaksanaan pemahaman dan pengelolaan badan usaha milik desa ( BUM-Des ) namun hingga saat ini belum ada yang benar benar paham dan profesional dalam pengelolaanya Sehingga mampu mewujudkan BUMDesa yang berkualitas untuk pemberdayaan ekonomi desa.” Hampir keseluruhan BUM-Des yang ada mengalami kebangkrutan, bahkan sudah tidak lagi berjalan”Kata Warga Desa Tanjung Bali yang engan di sebutkan namanya.

Dia juga menambahkan hendaknya DPMD Muba melakukan pemeriksaan kesetiap desa dan memberikan sangsi secara tegas agar kedepannya keberadaan bumdes dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Karna tidak ada ketegasan sangsi hukum dalam pengelolaan bumdes, sehingga para pengelola tidak ada rasa tanggung jawab dana bumdes dibiarkan habis,mulai dari UEP ( Unit Ekonomi Produktif) hingga berubah nama jadi BUM-Des),”Bebernya.

Kabupaten Muba sampai dengan sekarang sudah terbentuk 227 Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Secara kuantitas sudah mencapai 100% namun secara kualitas terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dalam tata cara penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) belum dikelola secara professional, transparan dan akuntabel.“Dengan adanya pelatihan diharapkan dapat meningkatkan Kemajuan ekonomi desa. Saya berharap mudah-mudahan Kegiatan itu tidak berupa seremonial saja, tapi petugas bumdes di setiap desa dapat memahami dalam pengelolaan usaha dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk meningkatkan perekonomian di desa masing-masing,” terangnya.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin Richard Cahyadi AP M.S.i melalui Asisten Kadis Salim saat dikonfirmasi Jumat ( 12/05/2023) perihal sudah sejauh mana pengawasan yang dilakukan DPMD terkait pengelolaan Bumdes di setiap desa dan sudah sejauh mana dari pemeriksaan tersebut yang mendapatkan sangsi hukum ? ” Mohon maaf hari ini saya tidak masuk kerja karna sakit”jawab SalimSementara Camat Batanghari Leko Drs.Yuliarto M.S.i saat dikonfirmasi perihal perkembangan bumdes diwilayahnya mengatakan Bumdes itu milik desa pak yang dalam proses pengelolaan bumdes ada pengurus, yg dimulai dari badan pengawas, direksi, bendahara dan pengurus unit.

Pengurus bumdes bertanggung jawab kepada masyarakat melalui musyawarah desa yg dilakukan 1 kali setahun. Untuk bumdes yg aktif ada laporan triwulanan demikian, tutupnya

Kades Tanjung Bali Edi Masturo saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui secara pasti sudah sejauh mana perkembangan bumdes di desanya karna pengurus bumdes masih yang lama dan tidak pernah memberikan laporan perkembangan bumdes secara tertulis.
“Untuk penyertaan modal awal silahkan tanyakan langsung kepada kepala desa yang lama, saya tidak tau besarnya,” Ungkap Kades

Yanti Lestari Ketua Bumdes Tanjung Bali saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. ( Iwan / Muslim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *