Banyuasin|KabarRI.com, Tujuh Belas Des dikecamatan Pulau Rimau kabupaten Banyuasin lakukan penyampaian laporan pertanggungjawaban tahun 2022.
Berikut adalah nama daftar para kepala desa yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun 2022 dari kecamatan Pulau Rimau ; Kades Rukun Makmur Subandi, Kades Senda Mukti Andi Purnomo, Kades Wana Mukti Purwanto, Kades Rawa Banda Joko Sutopo, Kades Wonosari Usman Noviardi, Kades Sumber Mulya Hadi Mulyo dan Kades Tirta Mulya Suparman.
Kemudian, Kades Sumber Rejeki Ahmadin, Kades Buana Murti Slamet, Kades Majatra Nurholis, Kades Budi Asih Rohim, Kades Nunggal Sari Sunarna, Kades Teluk Betung Muhammad Ali, Kades Banjar Sari Ilyas Nurholis, Kades Mukut Agus S, Kades Tabuan Asri Faridah dan Kades Dana Mulya Ahmad Yani.
Acara tersebut dibuka langsung oleh camat Pulau Rimau Drs. Suratman, M.SI., dan dihadiri langsung oleh kepala Inspektorat kabupaten Banyuasin Zakirin beserta jajarannya.
Camat Pulau Rimau Drs. Suratman, M.SI., menjelaskan tujuan dari dilibatkannya inspektorat Kabupaten Banyuasin agar pertanggungjawaban dari dana desa di Kecamatan Pulau rimau tidak terjadi penyalahgunaan serta bertujuan untuk mengurangi kesalahan-kesalahan dalam pelaporan tersebut.
“Sosialisasi jadi kegiatan ini dalam rangka pendampingan atau sosialisasi dari inspektorat Kabupaten Banyuasin agar pelaksanaan daripada kegiatan di Kecamatan Pulau rimau jangan sampai ada penyimpangan jangan sampai ada penyimpangan maupun penyalahgunaan dari pihak Pemerintah desa, kemudian dengan adanya acara pada hari ini untuk meminimalisir untuk mengurangi kesalahan-kesalahan jangan sampai ada laporan pertanggungjawaban yang keliru,” Ungkap Suratman di Gedung Serba Guna Camat Pulau Rimau, pada Selasa (02/08/2022).
Sementara itu senada dengan apa yang disampaikan camat Kepala Inspektorat kabupaten Banyuasin Zakirin mejelaskan kedatangan mereka untuk membantu para kepala desa dalam hal penyampaian LPJ sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Tujuannya adalah untuk membantu kepala desa yang ada di Kabupaten Banyuasin ini bukan hanya Pulau rimau tetapi di Kabupaten Banyuasin agar pertanggungjawabannya yang mereka buat itu benar jadi apa yang mereka belanjakan apa yang mereka beli dapat dipertanggungjawabkan secara sah, akuntabel menurut hukum,” Jelas Kepala Inspektorat Banyuasin itu.
Dirinya menambahkan selama ini banyak LPJ Yang dilaporkan oleh pemerintahan desa belum memenuhi standar.
“Jadi selama ini hasil pemeriksaan kami hasil pemeriksaan kami baiklah reguler maupun investigasi itu banyak pertanggungjawaban itu yang belum memenuhi standar,” Tutup Zakirin.
Red.