Banyuasin|KabarRi.com, – Satreskrim Polres Banyuasin berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Desa Santan Sari Dusun I (Satu) RT. 001 Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Tiga orang pelaku berinisial FR, RS dan M tertangkap tangan mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel yang mana dimaksud didalam Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 8.
– 86 (delapan puluh enam) karung pupuk kosong non subsidi kosong merk Hi-Kay.
– 606 (enam ratus enam) karung pupuk kosong non subsidi kosong merk Total barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan 28,70 TON.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP HARY DINAR, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan tersangka melakukan pemesanan Pupuk Bersubsidi kepada Broker di provinsi Lampung kemudian mengganti label dan/atau kemasan Pupuk tersebut menjadi Pupuk Non-subsidi.
1. Pupuk SP-36 diganti kemasan menjadi pupuk Mahkota Ungu.
2. Pupuk Phonska diganti kemasan menjadi pupuk Hi-Kay dan Mahkota Orange.
“Pelaku atas nama FR memesan pupuk bersubsidi dari seorang broker atas nama PA dan AN yang berdasarkan keterangannya pupuk bersubsidi tersebut di dapat dari daerah Belitang dan lampung setelah memesan dan barang tersebut sampai digudang milik pelaku FR yang berada di Desa Santan Sari Dusun I (Satu) RT. 01 Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin,” Ungkap-nya pada Press release, Senin (25/07/2022) pagi.
“Maka pelaku FR menyuruh rekannya yaitu sdr RS dan sdr M untuk mengganti kemasan pupuk bersubsidi kedalam kemasan pupuk Non-Subsidi, sebagai contoh pupuk subsidi SP-36 diganti kedalam kemasan pupuk Non-Subsidi subsdi mahkota ungu, pupuk subsidi merk Phonska diganti kemasan pupuk Non-Subsidi merk Mahkota warna orange dan Hi-Kay, dengan cara membuka jahitan pada karung pupuk bersubsidi untuk selanjutnya isi dalam karung pupuk subsidi tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam karung pupuk non subsidi lalu dijahit kembali menggunakan mesin yang dimiliki oleh pelaku FR,” Terang Kasatreskrim.
Untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka sendiri AKP HARY DINAR, S.I.K., S.H., M.H., menerangkan tersangka dikenakan Pasal 122 Jo 73 UU RI No 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00- (Tiga milyar rupiah).
Pelaku FR saat diwawancarai awak media baru menjalankan Modus Operandinya selama 4 (Empat) bulan dan Pupuk Oplosan tersebut dikirim ke Kabupaten Musi Banyuasin serta Provinsi Jambi dengan harga jual Rp. 300.000,00- dan dari harga tersebut FR mendapatkan laba kotor sebesar Rp. 50.000,00-.
“Baru 4 (empa) bulan pak, 1 sak-nya saya dapat Rp.50.000,00- itu laba kotor dan saya kirim ke Muba dan Provinsi Jambi,” Ungkap Pelaku.
Banyuasin|KabarRI.com, – Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, SP mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dalam pengendalian inflasi di Kabupaten Banyuasin untuk lebih aktif dalam pengendalian inflasi. Post Views: 4
Palembang|KabarRI.com, – Atlet Taekwondo asal Banyuasin raih banyak medali dalam kejuaraan wilayah (Kejurwil) II Taekwondo Sumatera dikota Palembang pada Selasa (08/11/2022). Post Views: 2,007
BANYUASIN – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kembali disalurkan secara serentak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa upang makmur Penyaluran yang dilaksanakan di kantor desa, upang makmur, rabu (2/06/21) ini merupakan penyaluran tahap II pada tahun 2021 atau periode bulan Maret 2021 Sesuai edaran PMD Kabupaten Banyuasin Adapun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) […]