Banyuasin|KabarRI.com, – Kurang lebih satu bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Iptu Junardi, SH bersama jajaran Satres Narkoba Polres Banyuasin terus berupaya memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Banyuasin.
Hal tersebut terbukti dimana Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Junardi, SH berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Terungkapnya kasus ini berkat hasil kerja keras Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Junardi, SH yang terus gencar melakukan penyelidikan dan kini terbukti yang mana pada Selasa (19/04) sekira pukul 19.00WIB, telah diamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis shabu.
Diketahui terduga pelaku tersebut adalah HG (32) yang merupakan warga Desa Sukamaju Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). HG berhasil diamankan di Jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Taja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Junardi, SH mengatakan, kronologis penangkapan terduga HG dimana Pada Selasa (19/04) pukul 15.00 WIB, Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pondok di Jalan TPU Desa Taja Raya II sering adanya transaksi Narkotika jenis shabu.
Lanjut dia, setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Selanjutnya sekira jam 19. 00 WIB, Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan penggrebekan di pondok tersebut dan mengamankan satu orang pelaku yang di duga selaku pengedar atas nama HG.
“Setelah digeledah ditemukan satu kantong plastik warna merah jambu yang berisikan tiga paket yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 201,85 gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam di dalam kantong belakang celana sebelah kanan milik pelaku,” kata Kasat Narkoba Iptu Junardi.
Dikatakan dia, atas kejadian tersebut pelaku HG berikut Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Barang Bukti (BB) yang disita yakni berupa tiga paket besar Narkotika jenis shabu berat bruto 201,85 gram, tiga buah kantong plastik warna hitam, satu) buah kantong plastik warna merah jambu, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa plat Nomor,” tandas dia.
Red