Banyuasin|KabarRI.com, – Ratusan Masyarakat Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Tuntut Lahan Plasma, 12 lamanya belum ada realisasi.
Zulfikar Anggota Plasma Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Sumsel mengatakan dimana selama 12 tahun masyarakat yang dulunya menyerahkan lahan persawahannya untuk dijadikan kebun plasma sampai saat ini tidak kunjung dapat kepastian. Selasa (12/04/2022)
“Dimana awalnya PT. Cahaya Vidi Abadi (PT.CVA) itu masuk pada tahun 2010 sambil merayu-rayu masyarakat yang ada di daerahnya, sementara untuk izin lokasinya bukan HGU dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada tahun 2011, namun sekitar tahun 2016-2017 itu oleh pihak perusahaan lahan itu diterbitkan Izin Hak Guna Usaha (HGU) milik Perusahaan”, katanya
Lanjut Dia, ada hal yang janggal terkait perizinan, kepala Desa setempat bahkan tidak mengetahui, kalau lahan warga sudah masuk dalam HGU perusahaan. Adapun lahan yang berlokasi di Desa Penuguan ini sendiri dari dulu sudah menjadi lahan persawahan masyarakat secara turun-temurun, pada awal diserahkan masyarakat ke Pihak Perusahaan sesuai data yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin total ada sebanyak 1.137,38 hektar.
“Permasalahan dalam sengketa lahan ini, karena pada saat penyerahan lahan itu janji perusahaan tersebut tidak secara tertulis, dimana semua saksi sejarahnya masih hidup sua dan siap bersaksi. Adapun isi perjanjiannya pertama pembagian lahan plasma itu totalnya 60/40 persen dimana 60 persen untuk perusahaan dan 40 untuk masakan, kemudian hasil plasma nantinya setelah potong operasional itu 70/30 untuk 70 persen kembali ke masyarakat dan 30 persen untuk angsuran kredit kebun,” ungkapnya lagi
Tambahnya, dalam janji juga perusahan menyebutkan bahwa pembuatan Kebun Plasma Masayarakat dan Plasma Inti Perusahan, dibangun dan diolah dengan sistem, bibit dan pupuk yang sama. Serta masyarakat nanti boleh memilih kebun plasma dimana mereka suka. Namun nyatanya pihak perusahaan keberatan terkait hal itu, pada hal secara SK yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuasin ada sebanyak 375 KK yang berhak menerima total lahan plasma sebanyak 500 paket plasma.
“Karena permasalahan ini sudah terlalu lama, bahkan Bupati Banyuasin sendiri telah memberikan tenggang waktu selama satu bulan pihak perusahaan, untuk menyelesaikan namun belum juga ada titik temunya makannya. Masyarakat sekarang sudah memuncak dan meminta lahan plasma yang dimasukan didalam izin HGU perusahaan untuk dikeluarkan dari izin dan lahan-lahan masyarakat yang telah diambil oleh perusahaan agar dikeluarkan kembali, biar masyarakat mengelola sendiri, dan bila itu tidak terjadi maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Banyuasin H. Selamet Sumosentono SH didampingi Kabag Tapem, Inspektorat, Pihak dari Polres Banyuasin ,Camat Selat Penuguan dan Kepala Desa Penuguan, mengatakan usai melihat lokasi yang menjadi titik persoalan antara masyarakat plasma dan pihak perusahaan PT CVA Kecamatan Selat Penuguan dan instansi-instansi terkait lainnya
Sebagaimana bahwasanya bahwa saya harus turun langsung ke lapangan melihat sebagaimana mestinya kemitraan Koperasi Cahaya Bersama Sawit desa penungguan ini dengan PT Cahaya Vidi Abadi sebagaimana SK dari Bupati itu menyatakan 898 H,
“Ini ternyata yang baru tertanam baru saya lihat tadi 271 ha sama 160 ha, tapi perusahaan ingin menyatakan bahwa ada 500 hektar yang sudah tertanam dan siap panen” ungkap Wabup.
Kami turun ke lapangan ada dan sebagian besarnya belum layak dan kemudian ada tiga tempat, tempat satu, kedua dan tempat ketiga, Karena sudah sore saya belum sempat melihat yang 150 ha tapi kayaknya sama, saya melihat semuanya bagus.
“Perusahaan juga sudah memberikan statement bahwa tetap dia akan mengacu kepada 900 hektar 898 + 2 kan 900 hektar, 500 hektar sudah disiapkan dan yang 400 ha dalam proses penanaman sampai TM1 baru nanti diserahkan kepada masyarakat”. Sambung Wabup
Tapi dia juga memberikan win-win solution terhadap 400 ha tersebut yaitu sebagian daripada hasil inti akan diberikan pada masyarakat anggota plasma ini kesepakatannya. Yang lainnya adalah mereka akan membuat berita acara bahwa 400 hektar akan ditanam apabila dalam waktu yang ditentukan dalam kesepakatan 1 tahun 2 tahun andaikan tidak ada ditanam maka akan sebagian inti akan diserahkan kepada plasma
“Terkait kompensasi sudah disampaikan tadi bahwa dinilai dari tahun 2020 sampai tahun 2002 1 ada nilai 4,7 miliar sampai 5 miliar itulah kompensasi yang akan dibagikan kepada para smart artinya masih ada goodwill atau niat baik dari perusahaan tersebut”.Tambahnya lagi
Artinya Tahun 2022 belum dihitung pernah baru 4 bulan, menghitung kan beda lagi karena semua mengacu pada harga disbun karena harga sawit sekarang agak bagus mudah-mudahan ini bisa clear.
masyarakat mudah-mudahan menerima, kemudian dilanjutkan dengan perundingan besok pagi KUD dengan tata pemerintahan Kabupaten Banyuasin dan pemerintah Kabupaten Banyuasin insyaallah sebelum lebaran sudah selesai semua pak camat juga ikut
“Saya juga terima kasih pada masyarakat yang sudah ikut dari pagi”, tutup Wabup.
Jamal bagian manajemen PT Cahaya Vidi Abadi mengatakan bahwa masyarakat ingin tahu di mana letak lahan kereta kemudian hasil dari plasmanya
“Terus kita sampaikan juga seperti yang di kantor bupati intinya sama bahwa 900 hektar lebih kurang kemudian sudah kita bangun dan produksi ada lebih kurang 500 hektar dan yang akan kita bangun segera 400 hektar ar-rahn Aini sudah menghasilkan secara keseluruhan hasil itu akan kita berikan dan kita sampaikan kepada peserta yang atas nama 900 ha itu”, ungkap Jamal
Hasil ini dihitung dari tahun 2017 akhir dan sampai awal 2019 juga kita sampaikan, kemudian sampai dengan 2019 semester 2 sampai dengan 2021 itu belum diambil karena mungkin ada pertimbangan lain dari pihak pengurus koperasi dan juga ada pengurus yang berganti sehingga saldonya masih tertahan dan itu yang akan kita sampaikan
“Kita semuanya satu kesatuan semuanya dikelola oleh masyarakat, tapi tidak bisa ditinggal dan dikelola oleh masyarakat, pemilik plasma masyarakat, pekerja dari masyarakat sebagian besar, masyarakat tidak bisa bekerja sendiri berjalan sendiri begitu pun kami tidak boleh lepas dalam pengawasan dan bimbingan dari Pemkab yang didalamnya ada teknis ada dinas perkebunan, legalitas koperasi, kelembagaan, jadi integrited atau satu kesatuan”. Tandasnya.
Red.