Banyuasin|KabarRI.com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin memusnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) hasil Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) selama tahun tahun 2021 di halaman Kantor Satpol PP Banyuasin, Kamis (31/03/2022).
Pemusnahan ini dipimpin secara langsung oleh Bupati Banyuasin Askolani, Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono, Kepala Satpol PP Banyuasin Indra Hadi, Kepala Dinas Sosial Banyuasin Alamsyah, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri, perwakilan dari Polres Banyuasin dan Provinsi Sumatera Selatan.
Menggunakan alat berat, Bupati Banyuasin Askolani dengan semangat berkali-kali melindas hancur ratusan botol miras dengan berbagai merk baik dari dalam maupun luar negeri sampai tak berbisasa.
Kepala Satpol PP Banyuasin, Indra Hadi mengatakan ada sekitar 600 botol miras yang dimusnhakan pada hari ini. Miras ini merupakan hasil razia dari beberapa tempat seperti Cafe atau warung remang-remang di Kabupaten Banyuasin.
“Selain ratusan botol miras yang kita musnahkan, ada juga belasan Cafe yang kita razia hasil Penegakkan Perda selama tahun 2021. Ini merupakan pemusnahan kedua yang kita lakukan,”ujarnya didampingi Kabid Perda Mulyadi, Kabid Penetiban Umum, Bustanil Arifin.
Sementara Bupati Banyuasin mengatakan penegakkan Perda dan pemusnahan yang dilakukan pada hari ini merupakan bagian dari Program Kabupaten Banyuasin yaitu Banyuasin Religius. “Kami tidak ingin ada tempat maksiat dan Miras di Kabupaten Banyuasin. Tentunya dalam penegakkan ini kita lakukan dengan cara humanis,”katanya.
Apalagi menjelang Ramadhan, Askolani mengatakan Satpol PP akan siaga melihat situasi dan kondisi untuk ketentraman sehingga umat islam bisa menjalankan ibadahnya dengan baik.”Kepada masyarakat kita himbau untuk menjalankan ibadah sebaik-baiknya dan tetap patuhi prokes,”tandasnya.
Red.