Musi Banyuasin

Plt Bupati Diminta Evaluasi TPP ASN Muba

Musi Banyuasin|KabarRI.com, – Ketua LSM LIRA, ANSOR angkat bicara terkait Kasus OTT di Muba beberapa waktu yang lalu.

Pengakuan Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Daud Amri pada persidangan kasus OTT Bupati Muba Dodi Reza Alex, kamis (6/1/2022) lalu yang mengaku menerima fee proyek dari pengadaan barang/jasa tentu telah menyakiti perasaan masyarakat Muba umumnya, dan kalangan PNS Muba pada khususnya.

Pasalnya PNS di Bagian PBJ ini telah diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus selain gaji diterima perbulan yang jumlahnya lebih besar dibandingkan OPD lainnya. Pemberian TPP ini dimaksudkan agar tidak ada lagi praktek permintaan fee proyek atau perilaku korupsi oleh PNS di Bagian PBJ. Tujuannya agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Besaran TPP Bagian PBJ Diperkirakan :

Kabag Rp. 14 Juta/bulan, Kasubag Rp. 10 Juta/bulan, JF Muda Rp. 8 Juta/bulan, JF Pertama Rp. 7 Juta/bulan, dan Jabatan Pelaksana (staf) Rp . 5 Juta/bulan.

Ketua LSM LIRA, Ansor meminta Plt Bupati Muba Beni Hernedi untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemberian TPP PNS Muba, karena sudah tidak tepat maksud dan tujuannya lagi. Perilaku permintaan fee proyek di Bagian PBJ ini sudah menjadi rahasia umum, kontraktor harus membayar fee proyek terlebih dahulu, baru bisa dikondisikan menjadi pemenang tender. Perilaku ini sudah lama terjadi.

“Polemik Pemberian TPP khusus bagi PNS ini sudah muncul sejak tahun 2017 lalu, dimana munculnya perbedaan besaran TPP yang sangat signifikan.Setidaknya ada beberapa OPD yang mendapatkan TPP Khusus, yaitu : BPKAD, Inspektorat, Bappeda, BP2RD, BKPSDM, Disdukcapil, DPMPTSP, Bagian PBJ dan Bagian Protokol.

“Protes-protes sesama kalangan PNS sudah sering terjadi, PNS yang tidak mendapatkan TPP Khusus sering diperlakukan tidak adil. Kewajibannya disamakan, tapi hak yang diberikan berbeda. Malah lucunya terkadang yang sering disidak adalah OPD TPP Biasa. Wajar saja karena Tim Sidak terdiri dari unsur-unsur OPD yang dapat TPP Khusus, mana mungkin menyidak sesama pegawai TPP Khusus sama saja seperti “memukul air didulang” sambung Ansor.

Lebih lanjut Ansor, mempertanyakan Kebijakan pemberian TPP, faktanya bukan malah untuk meningkatkan produktivitas dalam melayani masyarakat, malah sebaliknya akibat adanya perbedaan besaran TPP muncul kesenjangan sosial di kalangan PNS Muba. Kesenjangan ini telah berdampak menurunnya motivasi kerja PNS yang TPP biasa. Sementara PNS yang dapat TPP Khusus juga tidak memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelayanan masyarakat. Praktek-praktek korup seperti meminta uang pelicin dan pungli tetap masih sering terjadi.

Gegara adanya kebijakan TPP khusus bagi OPD tertentu, sekarang PNS Muba berlomba-lomba dengan segala cara untuk dapat masuk ke OPD TPP Khusus. Ada yang sampai sengaja mengundurkan diri dari jabatan di OPD TPP Biasa, rela menjadi staf biasa asal di OPD TPP Khusus.

Lucunya lagi ada PNS tidak sesuai kualifikasi pendidikannya, namun karena ada kedekatan dengan oknum pejabat bisa masuk ke OPD TPP Khusus, malahan ada PNS yang pernah terkena hukuman disiplin, malah dipindahkan ke OPD TPP Khusus, ada juga PNS yang sengaja mengkondisikan diri agar suami istrinya sama-sama bekerja di OPD TPP Khusus.

“Semua intinya hanya semata-mata mengejar pendapatan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya sekarang OPD TPP khusus kelebihan pegawai. sedangkan OPD TPP Biasa kekurangan pegawai”.

Pemberian TPP Khusus juga tidak meningkatkan produktivitas kerja bagi PNS. Lihat saja kondisi di OPD TPP khusus, masih dibantu tenaga kontrak yang jumlahnya hampir sama bahkan ada yang lebih banyak dari PNS nya, dalam praktek kerja sehari-harinya malah tenaga kontrak yang lebih aktif bekerja, dibandingkan PNS-nya, oleh karenanya kami meminta Plt Bupati Muba untuk membenahi kebijakan TPP PNS Muba kearah yang lebih berkeadilan dan memberikan kebermafaatan dalam meningkatkan produktivitas kerja guna melayani masyarakat “ujar Aktivis LIRA ini.

Berikut besaran TPP Khusus PNS Muba Diperkirakan:

Sekda Rp. 50 Juta/Bulan, Kepala BPKAD dan Kepala Inspektorat Rp. 33 Juta/bulan, Asisten, Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala Disdukcapil Rp. 25 Juta/bulan, Kepala BP2RD Rp 24 Juta/bulan, Kepala DPMPTSP Rp 21 Juta/bulan, Kabag Protokol Rp 14 Juta/bulan dan Kabag PBJ 14 Juta/bulan. Kabid berkisar Rp. 13-17 Juta/bulan. Kasi/Kasubag berkisar Rp. 10-13 Juta/bulan. Sedangkan Staf Pelaksana Rp 6-8 Juta/bulan.

Sementara terlihat jelas perbedaan yang signifikan pada OPD TPP biasa yang diperkirakan :

Besaran TPP Kepala Dinas Rp 14 Juta/bulan hamper setara dengan besaran TPP terendah Kasi/Kasubag di OPD TPP Khusus. TPP Sekretaris Dinas Rp. 8 Juta/bulan. TPP Kabid Rp. 7 Juta/bulan, TPP Kasi/kasubag Rp. 5 Juta/bulan, besarannya dibawah besaran TPP Tertinggi Staf Pelaksana pada OPD TPP Khusus.

( Muslim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *