Kriminal Musi Banyuasin

Kasus Asusila Oknum ASN Muba Disidangkan. 

Musi Banyuasin|KabarRI.com – Rabu 28/07/2021. Kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum ASN asal Muba AD versus MY selaku korban hari ini,  di sidangkan di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II,  kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 11: 00 wib.

“Oknum ASN Saat Mengikuti Sidang Secara Virtual,”.

Persidangan di lakukan secara Virtual atau online” mengingat  pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.

Persidangan ini hanya di hadiri oleh, Ketua Hakim Hendra Halomoan,S.H.,M.H, Hakim kedua Edo Juniansyah S.H dan Hakim ketiga Arif Herdianto Kusumo S.H, M.H pengacara dari Terdakwa AD’ Rico Roberto, S.H. dan istri dari terdakwa.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat S.H.MM, dan terdakwa AD mengikuti sidang ini secara Virtual. adapun lokasi JPU dalam mengikuti sidang virtual ini di Kantor Kejaksaan Negeri Muba dan lokasi terdakwa AD di lembaga Pemasyarakatan kls.II.B. sekayu Musi Banyuasin.

Saat di wawancarai awak Media’ ketua Hakim Hendra Halomoan, S.H.,M.H, melaui juru bicara Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, Arif Herdianto Kusumo, S.H.,M.H mengatakan, hari ini baru pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan dakwaan, kemudian diberi kesempatan kepada penasehat hukumnya untuk mengajukan keberatan atau esepsi, namun kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan tersebut. Jadi masih ditunda untuk agenda pembuktian kehadiran dari para saksi-saksi, Insya Allah akan dilaksanakan pada hari Rabu, selanjutnya tanggal 4 Agustus 2021, terangnya. (Lim)

2 thoughts on “Kasus Asusila Oknum ASN Muba Disidangkan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *