Banyuasin | KabarRi.com, — Kerap kali pengunjung pasar sering kali dibuat resah oleh tukang parkir, kali ini dialami oleh Wartawan HR saat mau singgah di kantor pasar pagi betung, Rabu (02/06/21) dihalaman kantor pasar pagi betung.
Seharusnya Juru Parkir jukir memahami Wilayah Netral Khususnya didepan Kantor Pasar Pagi karena halam kantor harus Netral mengingat banyaknya tamu atau yang berurusan dengan Administrasi Pasar.
HR salah satu wartawan banyuasin mengatakan saat memarkirkan kendaraan disamping musholah pasar pagi betung dibentak dan diomeli oleh juru parkir “Kowi”
“Saat saya memarkirkan kendaraan disamping mushola mau menuju ke kantor pasar pagi betung tiba-tiba datang juru parkir dengan nada tidak ramah, kamu jangan parkir disini nanti yang lain ikut juga markir, lahan ini parkir ini aku bayar 1 juta, sabil berteriak dengan nada tingnggi aku bukannya tukut nak belago (berkelahi),” Serunya.
HR mengira jukir tersebut hanya bercanda ternyata suara besar tersebut membuat para pengunjung pasar banyak yang menoleh ke sumber suara.
Awalnya saya pikir bercanda ternyata serius, karane pandangan orang-dipasar tertuju kepada arah saya demi suasana tetap aman dan kondusip demikian saya pindahkan ketempat lain parkirnya. “Saya cermati selama duduk dikantor pasar parkir tersebut tidak memberikan karcis parkir,” ungkap HR.
Zainudin selaku Kepala Pasar Betung memberikan penjelasan singkat bahwa dirinya baru belum mengetahui hal banyak karena masih dalam penyesuaian baik administrasi maupun lapangan dalam meningkatkan pendapatan pasar, karena parkir dan pasar itu terpisah.
“Antara parkir dan pasar itu beda, kami hanya memungut reteibusi berdasarkan karcis yang diberikan kepada pedagang”. ungkapnya
Menyikapi Hal tersebut Hardaya didamping ArienA dari Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadialan Komisi Daerah Sumsel (LP-KPK Komda Sumsel) Angkat Bicara terkait undang dan peraturan yang berlaku
“Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2018, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA, dimana jukir harus menggunakan tanda pengenal dan memberikan karcis kepada pengunjung agar dapat dihitung besaran yang masuk dari lahan parkir, bukan bersipat premanisme terhadap pengunjung pasar.
“Dengan ini kami minta kepada pihak terkait agar melakukan langkah-langkah tegas atau penertiban terkait carut-marutnya parkir yang tidak jelas patut diduga kuat merupakan pungutan liar (pungli) oleh oknum jukir yang tidak memiliki legalitas jelas dilapangan dalam menarik uang parkir.”
Besar harapan PAD Pasar Bertung dapat meningkat dari tahun sebelumnya.
” Sehingga Hasil Reteibusi pasar betung tepat sasaran. Dengan ditertibkan dapat menunjang atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” Ungkap dia.
Menanggapi hal tersebut Drs. Anthony Liando, S.Sos, M.Si (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin) akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“”Terimakasih laporannya, akan menjadi bahan kami untuk evaluasi terhadap juru Parkir yang dilapangan,” Ungkap Kadishub.
Red.