Banyuasin Kriminal

Satres Narkoba Polres Banyuasin Bantah Isu percobaan Pembunuhan dan Kriminalisasi

Banyuasin | KabarRi.com, — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin membantah dengan tegas beredarnya kabar tentang percobaan pembunuhan yang dilakukan Anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial RP dalam pengrebekan di Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Jatrat Tunggal mengatakan kronologis sebenarnya yang terjadi pada saat itu pihaknya mendapatkan informasi tentang

adanya beberapa orang yang melakukan transaksi jual beli dan mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu di sebuah pondok di dalam Kebun Karet di dusun I desa Tebing Abang Kecamatan Rantau bayur Kabupaten Banyuasin, Kamis (27/05/2021) beberapa hari lalu.

 

“Karena ini berpotensi merusak generasi Muda desa Tebing abang dan sekitarnya,. mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan Penyelidikan, dari

penyelidikan yang kami lakukan ternyata Informasi tersebut memang benar adanya.

Lalu pada hari Sabtu (29/05/2021) sekira Jam 19.00 Wib kami lakukan penggerebekan terhadap

Pondok tersebut,”jelasnya

 

Dikatakan Jatrat, pada saat penggrebekan tersebut, pihaknya melihat didalam pondok tersebut terdapat 4 (empat) orang Laki-laki sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu, akan tetapi

pada saat penangkapan, 3 (tiga) orang

berhasil melarikan diri dengan cara berlari ke dalam kebun karet dan 1 (satu) orang berhasil diamankan.

 

“Dilokasi kejadian tidak ada perempuan, hanya 4 orang laki, dimana 3 orang berhasil kabur dan 1 orang tertangkap. Saat diamankan dan ditanya petugas kepolisian, orang yang tertangkap tersebut mengaku seorang jurnalis berinisial RP dan saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,”ungkapnya.

 

Menurut Jatrat, dari penggeledahan di dalam pondok tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Pirek kaca yang masih terdapat sisa narkotika diduga yang diduga jenis shabu, 2 (dua) Buah Bonk Atau alat Hisab yang terbuat dari Botol minuman Merk FANTA, 7 (tujuh) Buah Pirek Kaca Kosong, 10 (sepuluh) Buah Jarum, 1 (satu) Ball Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah Parang dan 1 (satu) Buah kotak Plastik warna Putih.

 

“Kemudian saudara RP, berikut barang bukti kami bawa keluar dari kebun menuju jalan utama (pemukim warga) berjarak sekitar 200 meter dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan keluar dari kebun tersebut, kami dihadang oleh dua orang laki laki yang membawa 1 (satu) buah

samurai sambil berteriak agar warga Tebing Abang keluar dan menutup jalan. Kemudian kedua orang tersebut kami ajak negosiasi dan 1 (satu) Buah samurai yang mereka bawa berhasil kami amankan,”jelasnya.

 

Setelah itu, lanjut Jatrat, pihaknya melanjutkan perjalanan keluar dari kebun karet tersebut. Sesampainya di jalan utama (pemukiman warga), ternyata pihaknya telah ditunggu oleh warga yang kemungkinan ada anggota keluarga dan teman-teman dari saudara RP dengan membawa senjata tajam jenis parang dan samurai.

 

Salah seorang berinisial AS berteriak bahwa rombongan kepolisian adalah rampok dan kembali berteriak agar semua warga Desa Tebing Abang keluar menghadang jalan. Melihat hal tersebut, Saudara RP langsung berontak dan berteriak-teriak memanaskan suasana kalau dirinya dianiaya.

 

“Warga yang mendengar teriakan itu membuat situasi jadi memanas. kemudian kami melakukan negosiasi untuk meredakan suasana. dikarenakan situasi malam hari dan akses jalan keluar masuk hanya 1 (satu) jalan, serta situasi tidak kondusif dan kalah jumlah, akhirnya kami keluar dari desa tebing Abang dengan tidak membawa saudara RP,”jelasnya.

 

Jatrat mengatakan, itulah kejadian sebenarnya yang terjadi dilapangan. Tidak ada pihaknya melakukan percobaan pembunuhan dan melakukan kriminalisasi. Apalagi menodongkan pistol terhadap ibu dari saudara RP. Semua itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya.

 

“Saat ini kita sudah mengamankan barang bukti dan untuk status dari saudara Rp sendiri kami akan melakukan gelar perkara, mengumpulkan barang bukti dan saksi. Nanti dari gelar perkara tersebut akan ditentukan apakah yang bersangkutan pantas jadi DPO atau tidak,” tegasnya.

 

Mengenai status hukuman yang akan dilakukan terhadap AS yang diduga telah memprovikasi warga dan 2 orang lainnya yang menggunakan senjata tajam berupa parang dan pedang, Jatra menegaskan akan bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polres Banyuasin untuk melakukan gelar perkara.

 

“AS dan dua orang yang pemilik Senjata Tajam kasusnya akan di koordinasikan dengan Reskrim untuk ditindaklanjuti apakah ada tindak pidananya atau tidak atas kepemilikan kepemilikan Sajam dan provokasi masyarakat,”tandasnya.

SMSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *