Banyuasin | KabarRi.com, — Menurut pernyataan dari Kementrian Desa Republik Indonesia, Pemerinahan Pusat telah mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020 senilai 400 triliun yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan salah seorang pemerhati pembangunan Banyuasin, Fikri melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin (24/05/2021). Dirinya meminta kepada pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat, agar menurunkan team Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) untuk memeriksa dan mengaudit keuangan Desa di Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Ini perlu menurunkan team PKNnya untuk mengaudit setiap pembangunan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh setiap Gampong, kami menilai banyak sekali terjadi permasalahan,” ujar Fikri yang juga merupakan warga Banyuasin ini.
Menurut dia permasalahannya sangat mendasar dan sering terjadi hampir seluruh desa.
“Permasalahan yang sangat krusial dan mendasar adalah Sistem Informasi masih ditutup-tutupi oleh oknum perangkatnya serta fungsi kontrol BPD masih dikendalikan oleh kepala desa,” tambahnya.
Fikri menjelaskan sesuai dengan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Dalam hal ini, masyarakat juga perperan aktif untuk melakukan fungsi pengawasan dan berhak mendapatkan keterbukaan informasi Publik,” pungkas Fikri. (Tim Redaksi)
Red.