Musi Banyuasin, KabarRI.com, — Diduga tidak Profesional dan tidak Transparan dalam melaksanakan dan mengeluarkan Hasil Test evaluasi staf PPNPN Bawaslu Musi Banyuasin.
Aizen.,S.Pd.M.S.i, Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan, di Laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut bermula, pada 15 – 17 Desember tahun 2020 lalu, Bawaslu Muba mengadakan Test Evaluasi.
kepada sebelas (11) staf-nya, dan pada akhirnya hanya Tujuh (7) yang dapat bertahan atau terus bekerja di Bawaslu Muba, Namun menurut ke Empat (4) peserta test evaluasi staf Bawaslu Muba yang tidak lulus yaitu, Irwan, Juandi, Tri Bahariansyah, dan Miko Pedri mereka beranggapan, saudara Aizen.,S.Pd.M.S.i selaku Korsek Bawaslu Muba tidak Profesional dan tidak Transparan dalam menentukan Hasil keputusan test staf PPNPN ini, terlihat dari hasil nilai yang tertera.
Juandi mengatakan, nilai Bobot saya masuk ke urutan Lima (5) dengan nilai
39, memang disini kami harus berusaha semaksimal mungkin mencari nilai sebesar 75% sedangkan 25% nya itu diberikan oleh Korsek yaitu saudara Aizen, yang kami Herankan, kenapa ada yang lolos di test evaluasi ini, yang nilai Bobotnya atau peringkat urutannya di bawah saya, yaitu Peringkat, Tujuh (7) , Delapan (8), Sepuluh (10), dan Sebelas (11)
Juandi menambahkan, terkait hal ini kami ber”empat sudah melaporkan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berada di Jakarta, dengan nomor pengaduan : 47-P/L-DKPP/I/2021, dan nomor perkara : 67-PKE-DKPP/II/2021, dan selaku Teradu, Saudara Aizen., S.Pd M.S.i, nanti di hari senin 22/03/2021 kami akan melaksanakan Sidang Perdana.terangnya dikutif dari portal berita Sigerindo.
Ditempat yang sama Irwan mengatakan, saya di urutan ke Enam (6), dengan nilai Bobot 35′, saya juga menyesalkan di test Evaluasi ini tidak ada standarisasi lulus dan tidak lulusnya yang dibuat oleh saudara Aizen.dan saya rasa suadara Aizen juga melanggar Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” urainya.
Sedangkan Tri Bahariansyah peserta yang berada di peringkat Tiga (3), dengan nilai Bobot 43, mengatakan, Berdasarkan surat edaran Bawaslu nomor 2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 untuk penilaian atasan langsung di lakukan oleh koordinator sekretariat ( kepala sekertariat ), namun saat kami melakukan koordinasi untuk menanyakan terkait penilaian di jawab saudara Aizen, semuanya ketentuan Bawaslu RI, Tri menambahkan, jadi dalam hal ini patut juga di curigai adanya sentimen pribadi, kami juga menuntut pasal 6 Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.jelasnya
Miko Pedri dengan nilai Bobot’ 31, Peringkat ke-9 menambahkan, dari 17 kabupaten atau kota, rata-rata yang lulus di atas 11 Staf dan hampir keseluruhan staf Bawaslu kabupaten atau kota lulus semua, jadi berdasarkan dari fakta-fakta di atas , seluruh kabupaten atau kota baik type A atau type B yang berbeda di wilayah Sumatera selatan memiliki jumlah rata-rata Sebelas Staf (11), Miko Berharap, agar kami kembali di pekerjakan di Bawaslu Muba ini,
dan di Pulihkan semua Hak-hak kami.harapnya
Aizen.,S.Pd.M.S.i , selaku korsek Bawaslu Muba propinsi Sum-sel, saat di Konfirmasi Awak Media terkait permasalahan ini via phone mengatakan, saya sudah tahu kalau saya Dilaporkan ke DKPP terkait hasil test Evaluasi Staf PPNPN Bawaslu Muba ini
Aizen menambahkan, saya merasa sudah Menilai sesuai dengan peraturan yang Benar dan Cara penilaian saya sama dengan teman-teman Korsek propinsi, kota atau kabupaten lainnya dan saya sudah amati mereka (staf) dari awal sampai akhir bulan Desember 2020 untuk Nilai Materi Etika, karena nilai Maximal 25% itu Mutlak milik saya dan Hak saya mau memberikannya kepada siapa.ujarnya.
Red.