Palembang, KabarRI.com, — Hasil PILKADA Serentak pada 7 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan tahun 2020 masih menuai berbagai fenomena, salah satunya Kabupaten PALI yang sampai hari ini belum dilantik dan masih akan melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, Minggu (28/02/21).
Ketua KPU Kab. PALI Sdr. SUNARIO, SE dimana Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pelaksaan Sidang Putusan Sela Perselisihan Hasil Pemilih (PHP) dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 namun agenda Pengucapan Keputusan dan Ketetapan terkait Pokok aduan yang dilakukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dimana jadwal yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu tanggal 15 s.d 17 Februari 2021, namun dalam jadwal yang sudah disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi hanya terdapat 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kab. OKU, Kab. OKU Selatan dan Kab. Musi Rawas Utara, sementara untuk Kab. PALI tidak adanya jadwal pelaksanaan persidangan.
Kemudian untuk gugatan sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilih (PHP) Kab. PALI sudah di agendakan oleh Mahkamah Konstitusi dari tanggal 3 s.d 24 Maret 2021, namun pelaksaan persidangan PHP Kab. PALI sudah diagendakan yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2021 dengan agenda Sidang Lanjutan dengan Pembuktian (Pemeriksaan Saksi) serta penyerahan alat bukti tambahan dalam persidangan.
Dalam kesempatan tersebut Komisioner Kordiv. Hukum KPU Kab. PALI Sdr. ABDULLAH menambahkan bahwa saat ini KPU sedang mempersiapkan segala alat bukti dan saksi yang akan dibawa pada saat pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilih (PHP) dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Namun apakah permohonan dari pemohon akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi sepenuhnya atau sebagian dan tidak sama sekali, tetapi KPU Kab. PALI harus siap melaksanakan apapun putusan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi karena putusan tersebut adalah keputusan yang paling tertinggi.
Kemudian KPU Kab. PALI menambahkan bahwa pada tanggal 24 Maret 2021 akan adanya hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilih (PHP) yaitu dengan agenda Pengucapan Keputusan dan Ketetapan apabila tuntutan dari Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi KPU Kab. PALI meminta waktu selama ± 15 hari guna mempersiapkan segala sesuatu untuk menindak lanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 DEVI HARIANTO – DARMADI SUHAIMI (DH-DS) Sdr. MAIRIL AFRIANTO dalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilih (PHP) di Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 Paslon 01 yakin bahwa gugatan yang diajukan akan diterima seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun Tim Pemenangan Paslon 01 siap menerima apapun hasil keputusan persidangan Perselisihan Hasil Pemilih (PHP) yang sudah diagendakan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu pada tanggal 3 Maret 2021 dan pembacaan putusan pada tanggal 24 Maret 2021. Kemudian dirinya juga siap menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif pasca pelaksaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kab. PALI.
Ditempat yang berbeda, Ketua Tim Relawan Paslon 02 HERI AMALINDO – H. SOEMARDJONO (HERO) yaitu Sdr. EDI SUPRIANTO dalam kesempatan tersebut dirinya nyampaikan saat ini Pelaksaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kab. PALI belum selesai karena adanya gugatan yang dilakukan oleh Paslon 01 DEVI HARIANTO – DARMADI SUHAIMI (DH-DS) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesempatan tersebut Sdr. EDI SUPRIANTO menyampaikan dirinya sangat optimis bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Paslon 01 (DH-DS) tidak akan di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kemudian apabila gugatan yang lakukan oleh Paslon 01 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dirinya siap menerima apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi dimana putusan dari Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang inkrah dan harus kita ikuti, itu adalah keputusan tertinggi.
Dalam kesempatan tersebut Sdr. EDI SUPRIANTO selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon No Urut 02 bersama 36 relawan siap menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai, sejuk dan kondusif di Kab. PALI mengingat Prov. Sumsel merupakan Zero Konflik dalam pelaksanaan Pilkada.
Penulis : SA
Editor : Red.