Banyuasin, KabarRI.com, — Diduga dalam pelaksanaan Penyemprotan Rumput PT. Citra Lestari Sawit Tanjung Lago tidak memperhatikan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Sudah terjatuh ketimban pula, sudah Gaji 15 orang warga Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin ditunda pembayarannya, Parahnya Lagi Para Buruh Harian Lepas Tersebut tidak Mendapat Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Dikutif dari Peraturan Menteri Tenaga Kerjaan Republik Indonesia No. Per-03/Men/1986 Pasal 2 memutuskan, menetapkan ; Peraturan Menteri Tenaga Kerjaan Tentang Syarat-syarat Keselamatan Kerja di Tempat Kerja yang Mengelola Pestisida.
“(1) Tenaga kerja yang dipekerjakan mengelola pestisida harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
a. Telah berumur 18 (delapan belas) tahun ke atas;
b. Telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter pemeriksa sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.02/MEN/1980;
c. Telah mendapat penjelasan serta latihan mengenai cara pengelolaan pestisida serta pengetahuan tentang bahaya-bahaya, pencegahannya, dan cara pemberian pertolongan pertama apabila terjadi keracunan,
(2) Tenaga kerja yang dipekerjakan mengelola pestisida harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak boleh mengalami pemaparan lebih dari 5 jam sehari, dan 20 jam dalam semingu;
b. Memakai alat-alat pelindung diri yang berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kaca mata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernapasan;
c. Menjaga kebersihan badan, pakaian kerja, alat pelindung diri, alat perlengkapan kerja, tempat kerja serta menghindarkan tumpahan, percikan pestisida;
d. Dalam penyemprotan tidak boleh menggunakan pestisida dalam bentuk debu.
(3) Pengelolaan pestisida dilarang dilakukan oleh:
a. Tenaga kerja alam keadaan mabuk atau yang mempunyai kekurangan- kekurangan lain baik fisik maupun mental yang mungkin dapat membahayakan;
b. Tenaga kerja yang luka atau mempunyai penyakit kulit pada anggota badan yang kemungkinan dapat terkena oleh pestisida, kecuali bila dapat dilakukan tindakan perlindungan;
c. Wanita hamil atau menyusui,” Sumber Kemenakertrans.go.id
Berdasarkan keterangan Dari Sumantri (Buruh Tani) yang mengerjakan Penyemprotan Rumput di Lahan PT. CLS, dirinya tidak mendapatkan alat Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Kalo nyemprot itu kami dak dapat ape-ape pak, cuma Racun (Pestisida) Bae, kalo Sepatu, Masker, Kace Mate dak Katik ape lagi Tes kesehatan dengan penyuluhan dan Katik pak,” Terang dia.
Sementara itu pihak perusahaan saat dikonfirmasi Via Telepon menerangkan bahwa Pihak perusahaan sudah memenuhi Prosedur K3.
“Bapak nanya asistennya aja jangan nanya saya, kalo untuk kontak yang bisa dihubungi bapak tanyakan saja pada yang ngelapor karena saya cuma mandor,” Terang Ibu Atik, Tidak lama setelah itu Telepon Terputus.
Dikutif dari Peraturan Menteri Tenaga Kerjaan Republik Indonesia No. Per-03/Men/1986 Pasal 2 memutuskan, menetapkan ; Peraturan Menteri Tenaga Kerjaan Tentang Syarat-syarat Keselamatan Kerja di Tempat Kerja yang Mengelola Pestisida.
“(1) Tenaga kerja yang dipekerjakan mengelola pestisida harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
a. Telah berumur 18 (delapan belas) tahun ke atas;
b. Telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter pemeriksa sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.02/MEN/1980;
c. Telah mendapat penjelasan serta latihan mengenai cara pengelolaan pestisida serta pengetahuan tentang bahaya-bahaya, pencegahannya, dan cara pemberian pertolongan pertama apabila terjadi keracunan,
(2) Tenaga kerja yang dipekerjakan mengelola pestisida harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak boleh mengalami pemaparan lebih dari 5 jam sehari, dan 20 jam dalam semingu;
b. Memakai alat-alat pelindung diri yang berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kaca mata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernapasan;
c. Menjaga kebersihan badan, pakaian kerja, alat pelindung diri, alat perlengkapan kerja, tempat kerja serta menghindarkan tumpahan, percikan pestisida;
d. Dalam penyemprotan tidak boleh menggunakan pestisida dalam bentuk debu.
(3) Pengelolaan pestisida dilarang dilakukan oleh:
a. Tenaga kerja alam keadaan mabuk atau yang mempunyai kekurangan- kekurangan lain baik fisik maupun mental yang mungkin dapat membahayakan;
b. Tenaga kerja yang luka atau mempunyai penyakit kulit pada anggota badan yang kemungkinan dapat terkena oleh pestisida, kecuali bila dapat dilakukan tindakan perlindungan;
c. Wanita hamil atau menyusui,” Sumber Kemenakertrans.go.id
Penulis : S.A
Editor : Red.