Banyuasin Kriminal

Satu Pelaku Ranmor keok, di Mapolres Betung

Banyuasin, KabarRI.com, — Dengan sigap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Betung berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Sukamulya Kecamatan Betung kabupaten Banyuasin Propinsi sumatera selatan. Rabu, (27/01/21)
Pemuda pengangguran berinisial BM (21) yang beralamatkan Simpang Gardu, Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Nekad melakukan pencurian tersebut, pada Minggu, 24 Januari 2021 yang lalu, Sekira Jam 19. 30 WIB.
Kapolsek AKP Yuliko Saputra, SH., Menuturkan bahwa pelaku pencurian tersebut melarikan satu unit sepeda motor milik Romlan (korban) dilakukan dengan cara membuka pintu gerbang pagar rumah korban. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dan langsung kabur
“Atas dasar laporan LP/ B – 03 / I /2021/SUMSEL / BA / SEK BETUNG, Tanggal 24 Januari 2021.Polsek Betung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi yang mengetahui kejadian pencurian tersebut,” ujar dia.
Berdasarkan ada sala satu laporan dari masyarakat yang menghubungi Kapolsek betung AKP Yuliko Saputra, SH via telpon, menginformasikan bahwa telah terjadi curanmor di Desa Sukamulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin dan pelaku lari membawa sepeda motor tersebut kearah Sekayu.
Kemudian, setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek betung AKP Yuliko Saputra, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Adi Usman, SH dan anggota piket Reskrim, langsung menuju kearah Sekayu mengejar pelaku, diperjalanan bertemu dengan orang yang dicurigai sehingga langsung distop/diberhentikan spontan orang tersebut berusaha untuk lari tapi berhasil diamankan.
“Setelah diperlihatkan dengan korban sepeda motor yang dibawa pelaku tersebut ternyata benar adalah milik korban, sehingga saat itu pelaku langsung diborgol dan dibawa ke Polsek Betung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas dia.
Dari tangan pelaku telah disita1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA vega ZR warna putih No pol BG 3912 ZK.”Pelaku telah mendekam di penjara Mapolsek Betung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku disanggahkan dengan pasal 363 KUHP Pidana,” pungkas dia. (Suh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *