BANYUASIN|KabarRI.com, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III dalam rangka Pengambilan Sumpah dan Janji Pengganti Antarwaktu (PAW). Acara pengukuhan Akino, SH sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sisa masa jabatan 2024–2029 tersebut berlangsung khidmat, Jumat (31/7/2026).
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini resmi dilantik untuk mengisi kekosongan kursi legislatif. Usai pengucapan sumpah, Akino menyatakan rasa syukur sekaligus kesiapannya untuk segera turun tangan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan kerjanya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Akino menegaskan komitmennya untuk bekerja secara tegak lurus dengan mengedepankan tiga fungsi utama lembaga legislatif yang diamanatkan oleh undang-undang, yakni pembentukan peraturan daerah (legislasi), penyusunan anggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (controlling).
”Walaupun saya baru dilantik hari ini, fokus utama tetap menjalankan tiga fungsi dari undang-undang tersebut. Kami tidak punya program pribadi di luar itu, karena semuanya sudah tersirat dalam tiga fungsi dewan,” ujar Akino.
Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja kelembagaan DPRD Kabupaten Banyuasin dalam mengawal kebijakan daerah serta memastikan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah Banyuasin berjalan optimal hingga akhir periode.






