Banyuasin|KabarRI.com, – Aksi aparat mengamankan sejumlah panitia street boxing dan membawa mereka ke Polres Banyuasin, Jumat malam (26/3/2026), memantik tanda tanya publik. Kegiatan yang digadang-gadang bakal digelar dalam waktu dekat itu kini justru tersandung persoalan serius: dugaan tanpa izin dan ancaman keselamatan peserta.
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, SH. M. IK, melalui Kepala Seksi Humas Polres Banyuasin, AKP Abu Bakar menegaskan, langkah preventif dan humanis yang diambil merupakan bentuk pencegahan dini sebelum terjadi insiden yang tidak diinginkan.
“Jangan sampai sudah ada korban baru bertindak. Ini langkah preventif. Panitia kami beri himbauan dan pembinaan,” tegasnya.
Polisi menyoroti lemahnya koordinasi panitia dengan pemerintah setempat. Bahkan, prosedur dasar seperti pengajuan izin keramaian disebut tidak dilakukan, yang berpotensi membuat kegiatan tersebut ilegal.
“Koordinasi itu wajib. Tanpa itu, izin tidak mungkin keluar,” tambahnya.
Fakta yang lebih mencengangkan datang dari Camat Banyuasin III, Santo. Ia memastikan, hingga kini tidak ada satu pun panitia yang mengajukan rekomendasi kegiatan ke pihak kecamatan.
“Tidak pernah ada yang datang. Artinya jelas, kegiatan ini belum berizin,” ujarnya tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan seperti street boxing memiliki risiko tinggi, terutama jika tidak didukung standar keamanan yang memadai.
“Keselamatan peserta jadi taruhan. Ini bukan sekadar hiburan biasa,” tandasnya.
Situasi ini menempatkan rencana street boxing di Banyuasin dalam sorotan tajam. Di satu sisi ingin menghadirkan hiburan, namun di sisi lain terindikasi mengabaikan aturan dan keselamatan—dua hal yang tak bisa ditawar.







