Muba|KabarRI.com, – Aktivitas Tambang di kabupaten Musi Banyuasin membuat masyarakat resah mulai dari perbatasan yang Sekarang ini terus memanas antara Masyarakat Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara beberapa media Nasional seperti TV one mengabarkan terjadi bentrok di perbatasan
Aktivitas Pengakutan Batu Bara Milik PT. Gorby Putra Utama (GPU) Melalui mitranya PT Musi Mitra Jaya yang sekarang ini jalan yang di lalui penuh debu berterbangan sempat masyarakat pangkalan Bulian menyetop angkutan batu bara di Daerah Pangkalan Bulian karena debu telah menganggu kesehatan masyarakat.
Terungkap juga saat Rapat dengar pendapat di ruang Rapat DPRD kabupaten Musi Banyuasin kemarin Rabu (27/09/2023)Kades Pulau Gading Sulaiman Mengeluhkan hal yang sama jalan berdebu akibat perlintasan jalan batu bara menuju ke Pelabuhan, Mengganggu kesehatan warga,serta Rumah warga tidak bisa bersih karena debu yang sangat tebal.
Beberapa keluhan masyarakat membuat Aktivis Musi Banyuasin Satoto waliun ketua Laskar merah putih Markas cabang Musi Banyuasin Angkat bicara karena Permasalahan Aktivitas Angkutan dan Kegiatan Perusahaan Tambang di Wiayah Kabupaten Musi Banyuasin sangat meresahkan dan membuat Masyarakat susah,
Dalam Rapat dengar pendapat bersama DPRD kabupaten Musi Banyuasin kemarin Kamis(27/09/2023) Satoto mengatakan bahwa pemerintah harus tegas jangan sampai permasalahan ini menjadi konflik berkepanjangan, ujarnya
“Kami juga Meminta Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin Agar membentuk Pansus kordinasi,antar lembaga serta melihat langsung fakta dilapangkan Serta dilihat ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan
“Tujuan kita cek di lapangan melihat Secara langsung aktivitas Tambang serta Aktivitas Angkutan dan Kegiatan Perusahaan Tambang di Wiayah Kabupaten Musi Banyuasin kita lihat dampaknya terhadap masyarakat,Hutan lindung,serta Apa saja kerugian yang timbul terhadap aktivitas tersebut.
Ditambahkannya Perbatasan yang tidak jelas akan menimbulkan konflik pemilu Karena ini akan menjadi Permasalahan pemilih nantinya dan memicu kecurangan Karena ketidak jelasan wilayah
Secara tegas Satoto waliun mengatakan bahwa Permendagri nomor 76 tahun 2014 perubahan atas Permendagri nomor 50 tahun 2014.wilayah kegiatan tambang batu bara tersebut masuk wilayah Muba di buktikan adalah Polsek dan Koramil Wilayah Musi Banyuasin jadi intinya Permendagri nomor 76 tahun 2014 dapat di gugat, tutupnya
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua |! DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dihadiri Anggota DPRD Ziadatulher, SE.,MH, Alpian, Edi Pramono, H. Yudi Trikarya, SH, H. Rabik, SE, Dedi Zulkarnain, SE dan Dwi Hayati Lehhar, A.Md, Asisten | Setda Muba, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Kapolres Muba, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Bagian Hukum Setda Muba, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Bagian Sumber Daya Alam Setda Muba, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Kepala BPN Muba, Dinas Lingkungan Hidup Muba, Dinas Perkebunan Muba, Dinas Perhubungan Muba, DPMPTSP, Dinas PUPR, Sat. POLPP, Satgas Karhutla Mub, Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Kepala UPTD KPH Wilayah I Meranti I Muba, Ketua PWI Muba, Camat Bayung Lencir, Camat Batanghari Leko, Camat Tungkal Jaya, Camat Sanga Desa, Kades Tampang Baru, Kades Pangkalan Bayat, Kades Telang, Kades Simpang Bayat, Kades Pulai Gading