Palembang

Dapat Ancaman Pembunuhan Dari Oknum Polisi, Taufik Qur-rahman Takut Pulang Kerumah

Palembang|KabarRI.com, – Senin (28/08/2023), Taufik Qur-rahman (35) mendatangi Propam Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Polsek Rambang Polres Muara Enim, berpangkat Bripka berinisial AR (terlapor).

Dalam ancaman melalui Video Call mengatakan ingin membunuh pelapor, merasa ketakutan dengan ancaman tersebut Pelapor pergi meninggalkan rumahnya di Muara Enim hingga satu bulan lebih.

Dilansir dari Media Aliansi News Taufik Qur-rahman selaku Pelapor sekaligus warga yang terancam keselamatannya mengatakan, bahwa kronologis pengancaman, pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 13.25 WIB., Dimana dirinya menerima telepon dari nomor handphone yang tidak kenal, Saat itu si penelpon (diduga oknum polisi), bertanya kepada dirinya dari ormas mana, LSM mana.

“Kalau bukan ormas ataupun LSM kenapa jawab saya (Pelapor), si penelpon (Terlapor) bertanya ada apa kamu ganggu keluarga saya. Saya (Pelapor) balik bertanya kepada si penelpon, yang mana saya ganggu keluarga kamu. Lalu saya menduga ini ada keterkaitan dengan masalah Panwascam yang rangkap jabatan. Dalam hal ini saya tidak tahu kalau itu kakak si penelpon (Terlapor), memang beberapa waktu lalu kita kritis bicara tentang berapa kerugian Negara. Nah dari situlah dampaknya saya diteror dipenelpon,” ungkap Pelapor Taufik Qur-rahman di Polda Sumsel.

Menurut Taufik Qur-rahman Disinilah dirinya mengetahui, bahwa oknum penelpon ini diduga adik kandungnya rangkap jabatan terkait Panwascam, Terlapor alias nama Encon, setelah Pelapor selidiki oknum ini ternyata polisi. Pada tanggal 5 Agustus 2023, dia ini (Terlapor) nelpon lagi melalui video call, ketika video call tak terjawab dan Pelapor telepon balik, ternyata nomor yang sama yang pernah nelpon Pelapor.

“Oknum ini minta share lokasi, dan mengatakan ingin ketemu dengan saya (Pelapor), ‘saya mau ketemu sama kamu dan ingin kenal sama kamu kata oknum (Terlapor)’, jawab saya (Pelapor) yah ada apa, siapa nama kamu’, mau ngapain kata saya, lalu dijawabnya (Terlapor) saya ingin membunuh kamu’. Mendengar ancaman itu saya menjadi resah dan takut, sudah satu bulan lebih saya tidak pulang kerumah di Muara Enim, disamping itu juga keluarga saya takut terhadap ancaman tersebut,” kenangnya.

Lanjut Taufik mungkin ada hubungannya pengancaman ini, karena kritis terhadap panwascam yang ada di Kabupaten Muara Enim yang lagi gencar-gencarnya di Bawaslu Muara Enim banyak yang rangkap jabawan.

“Dalam hal ini kita sudah menyurati Bawaslu, namun bukan kita saja yang mengadukan ini, banyak juga yang lain. Ketika kita investigasi ternyata memang benar adiknya yang mengancam kita itu ternyata oknum polisi Polsek Rambang Sugi Rawas. Kita ini terancam pak, mana pula banyak nomor masuk via WhatsApp (WA), banyak orang tidak dikenal ngechat ping, karena pengancaman itu membuat saya menjadi trauma dan yang pasti takut. Apa lagi saya ini pejalan, lantaran itu keluarga juga menjadi takut. Alhamdullilah sekarang kita sudah melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Sumsel. dan hari ini laporan kita sudah diterima. Untuk selanjutnya melalui surat kuasa kita akan di dampingi Pengacara,” tukasnya.

Secara terpisah, salah seorang Pemerhati Hukum yakni Syamsudin D, mengatakan bahwa pengancaman yang di terima oleh pihak Pelapor ini, dapat menimbulkan rasa takut yang berlebihan, wajib hukumnya keadilan ini ditegakkan bahwasannya hal ini jangan sampai terulang, apalagi Kapolri sudah sangat tegas dalam program Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).

“Nah mengenai berkeadilan ini, kami meminta keadilan, yang namanya diancam itu pasti takutlah keluarga Pelapor ini, apalagi Pelapor ini sudah 1 bulan lebih tidak pulang kerumah. Kalimat mau dibunuh ini siapapun pasti takut. Yang jadi masalah ini yang mengancam bukan orang biasa (warga sipil,red) melainkan salah seorang oknum polisi, untuk itu kami minta Polri segera tangani perkara ini, melalui Propam Polda Sumsel,” tegas Syamsudin.

Untuk diketahui, kasus pengacaman ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, dengan Pengaduan Nomor: 96-DL/VIII/2023/ Yanduan, tanggal (28/08/2023). Pukul 13.00 Wib. Dimana isi pengaduan telah melaporkan tentang dugaan pelanggaran berupa, diduga telah melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan, citra dan martabat Polri, dengan cara pengacaman/perkataan kasar.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *