Musi Banyuasin|KabarRI.com – Rabu 15/09/2021. Kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum ASN asal Muba AD terhadap MY selaku korban, yang terjadi pada hari senin 01 Februari, 2021 di puskesmas Bukit selabu kecamatan Batang Hari Leko, hari ini kembali di gelar dengan Agenda menghadirkan Ahli Psikolog dari pihak Korban atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 12: 00 Wib.
Persidangan Masih di lakukan secara Virtual atau Daring” mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Persidangan di hadiri oleh Hendra Halomoan,S.H.,M.H, selaku Hakim Ketua, Hakim kedua Edo Juniansyah S.H dan Hakim ketiga Arif Herdianto Kusumo S.H, M.H.
Hadir juga penasehat Hukum (Pengacara) Terdakwa ADC.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat S.H.MM, mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Sekayu, Ahli Psikolog dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar dan terdakwa ADC mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan kls.II.B. sekayu Musi Banyuasin.
Saat di wawancarai awak Media’ Hakim Ketua Hendra Halomoan, S.H.,M.H, melaui juru bicara Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, Arif Herdianto Kusumo, S.H.,M.H mengatakan, untuk sidang hari ini agenda menghadirkan Ahli Psikolog dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Ketiga
Ahli Psikolog yang di hadirkan (Red Via Daring) ini Bertugas di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Sumatera Selatan sekaligus yang menangani Terdakwa saat Terdakwa menjalani Observasi.
Arif menambahkan, sedangkan Ahli Psikolog yang di Hadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Minggu lalu dengan menguraikan Teori Keumuman tentang Kejiwaan dan tidak menangani Terdakwa secara langsung, urainya.
Masih ujar Arif, Ahli Psikolog Dr. Latifah, S.pKJ, di dalam persidangan Menjelaskan, mengenai visum Et Repertumnya atau menjelaskan tentang teori- teorinya, sedangkan Ahli Psikolog Ilwan Mulyawan, S.Psi., M.Psi menjelaskan mengenai teori-teori psikologi Klinisnya dan Ahli Psikolog selanjutnya, Sri Sundari. S.kep, beliau adalah Perawat yang merawat Terdakwa saat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Intinya mereka bertiga ini Berpegangan kepada hasil VeR, hasil VeR nya belum bisa dikasih tahu ya, karna sidangnya tertutup, pas putusan palingan, terang Arif.
Arif Mengimbuhkan Persidangan selanjutnya insya Allah hari Rabu depan, dengan Agenda’ Pemeriksaan Terdakwa.imbuhnya.( Muslim )