Banyuasin, KabarRi.com – Terkait Pemberitaan yang viral dibeberapa media online terkait Tidak Tegasnya Kades Kuala Puntian, MoU Terancam Gagal.
Kejadian bermula setelah redaksi menayangkan berita ini pada pukul 13.00 WIB dan dari record server mencatat 1682 orang sudah membaca berita ini, tepat pukul 16.00 WIB Pemimpin Umum mendapat telepon dari seseorang yang mengaku perwakilan masyarakat Desa Kuala Puntian bernama Rendi dengan alasan akan mengklarifikasi berita ini, selama proses telepon berlangsung tim redaksi KabarRi.com melakukan record.
Berikut transkrip pembicaraan antara redaksi dengan Rendi :
Saya mau konfirmasi, Kitakan sama-sama orang Komunikasi, cuma mau konfirmasi saja, masalah rapat itu sampeankan tidak berada ditempat masalahnya, itukan sudah masuk UU ITE tentang penyebaran berita hoax itu, untuk lebih jelas saya sudah siapkan pengacara saya kita mau lapor nanti,” ungkap Rendi.
Komunikasi dua arah ini berlangsung sekitar 3 menit, team Redaksi KabarRI.com menggunakan Nomor Handphone 0823-5229-**** sedangkan Rendi saat menghubungi Pimpinan Umum dengan Nomor 0821-8477-****.
Hasil penelusuran KabarRi.com menemukan bahwa Rendi adalah ketua BUMDes Desa Kuala Puntian, fakta lain team juga menemukan ternyata Rendi merupakan putra ke dua dari Hayadi Harun yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu Efriadi Efendi selaku redaksi FaktaBerita sekaligus Ketua Ormas Amunisi Kabupaten Banyuasin juga mengalami intimidasi karena mobil sedannya BG 1207 NS dibuntuti dan ditabrak lari dari samping kiri, sehingga mobil itu rusak parah, sedangkan pengendaranya melarikan diri.
“Entah ini kebetulan atau bagaimana setelah saya rilis berita terkait kades Kuala puntian, saya mengalami kejadian lakalantas ini, Alhamdulillah saya selamat”.Katanya.
Menyikapi adanya pihak yang akan melaporkan ke penegak hukum terkait pemberitaan, pria berkepala plontos ini mengatakan sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik yang termaktub dalam poin dalam poin ke 11 yang berbunyi “Wartawan Indonesia Hak Jawab dan Hak Koreksi Secara Proporsional,”.
“Silakan lapor ke Dewan Pers, jika ada yang salah gunakan hak jawab”. Pungkasnya.