Banyuasin, KabarRI.com – Pertemuan kelompok tani yang bernaung dalam wadah koperasi Kuala Puntian Sejahtera Mandiri (KPSM) dengan perusahaan perkebunan PT. Cahaya Cemerlang Lestari (CCL) menemui jalan buntu, acara berlangsung di hotel BW Luxury Kota Jambi Provinsi Jambi.(26/04/21)
Berlarut-larutnya persoalan ini bermula pada tahun 2008 sebuah perusahan perkebunan mendirikan perkebunan kelapa sawit di lokasi yang merupakan wilayah Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, namun hingga kini perusahaan masih belum memberikan kebun plasma kepada pemilik Kebun plasma yang berjumlah 524 KK.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin sangat mendukung upaya negosiasi ini, Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH memberikan kepercayaan kepada Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Sumosentono, SH untuk memimpin langsung pertemuan antara masyarakat Kuala Puntian dengan pihak perusahaan.
Dalam pertemuan setelah buka puasa tersebut pihak perusahaan memaparkan jumlah lahan dan berapa kompensasi yang harus dibayar perusahaan kepada masyarakat.
Kesepakatan kompensasi kepada 524 KK masih tertunda karena adanya hitung-hitungan yang belum final, hitungan awal dari pihak perusahaan masyarakat hanya mendapatkan Rp. 700.000,-/KK.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Sumosentono, SH (Pakde) mengatakan upaya negosiasi ini merupakan awal untuk dilaksanakannya Memorandum Of Understanding (MOU).
“Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen dan konsisten untuk melaksanakan MOU dan mengawal sampai proses ini selesai”. Tegasnya.
Pantauan KabarRI.com, melalui Narasumber terpercaya di lokasi rapat Wakil Bupati Banyuasin sempat emosi dan meninggalkan ruang rapat ketika pihak perusahaan menyampaikan bahwa kompensasi hanya diberikan sebesar Rp. 700.000,-/KK, dan lebih fatal lagi diduga kepala Desa Kuala Puntian Hayadi Harun tidak tegas terkait kompensasi ini.
“Ini yang membayar makanan berbuka siapa, sudah… sudah … Saya bayar sendiri”, katanya kesal.
Meskipun sempat deadlock namun acara tetap berlanjut, acara diambil alih oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Banyuasin.
Dalam rapat lanjutan ini Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA. Mengatakan perusahaan harus peka dan lebih memperhatikan kondisi masyarakat Desa Kuala Puntian.
“Kami mempersilakan pihak perusahaan untuk segera menjadwal ulang kegiatan ini, tentunya dengan hitungan yang sesuai dan kami berharap ini segera selesai”.
Sementara itu Rendi pihak perwakilan desa Kuala Puntian saat menghubungi nomor telpon Redaksi KabarRI.com 0823-5229-**** bukannya memberikan klarifikasi nya malahan dia menyebutkan bahwasanya berita yang diterbitkan oleh media ini mengandung unsur berita Bohong dan berniat untuk melaporkan media ini ke pihak berwajib.
“Saya mau konfirmasi, Kitakan sama-sama orang Komunikasi, cuma mau konfirmasi saja, masalah rapat itu sampeankan tidak berada ditempat masalahnya, itukan sudah masuk UU ITE tentang penyebaran berita hoax itu, untuk lebih jelas saya sudah siapkan pengacara saya kita mau lapor nanti,” ungkap Rendi yang tak lain adalah Putra dari Kades Kuala Puntian saat menghubungi Pimpinan Umum dengan Nomor 0821-8477-****.
(Red).