Musi Banyuasin, KabarRI.com, — Lanjutan sengketa Laporan Hasil Test Evaluasi Staff PPNPN Bawaslu Musi Banyuasin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) telah digelar, Senin (22/03/21).
Dalam sidang tersebut para penggugat yang terdiri dari Miko Pedri,SH., Irwan, Juandi dan Tri Bahariansyah menilai Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawa Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin diduga tidak Profesional serta Transparan dalam evaluasi tersebut.
Lebih lanjut Mico Pedri, SH., Salah satu penggugat mengungkapkan jalannya sidang yang dilaksanakan secara daring tersebut dirinya menilai
“Melihat dan mendengar sidang tadi, kalo menurut pengamatan saya pihak tergugat;
1. Pokok aduan masuk,
2. Terbukti ada sentimen pribadi dari teradu,
3. Teradu berputar2 di dalam menjawab, menunjukkan bahwa teradu tidak professional sebagai korsek,
4. Saksi dari pihak teradu terlihat jelas sudah disetting,
5. Teradu berbelit dan bingung dengan jawabannya sendiri,
6.Teradu tidak memahami tupoksinya sebagai korsek dan sebagai pimpinan sekretariatan bawaslu,
7. Teradu tidak memahami RKA,” Ungkapnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
Red.