Palembang|KabarRI.com, – Kuasa Hukum dari PT DPL ajukan keberatan atas proses Konstatering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang atas objek sengketa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan elit Perumahan Garuda Blok A17 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang pada Rabu (11/02/2026) kemarin.



