Banyuasin|KabarRI.com, – Perkara nomor 190/Pid.Sus/2025/Pkb tanggal 21 Agustus 2025 terpidana PPA atas nama Aji Bayu, memasuki babak baru Jaksa Penuntut umum resmi mengajukan banding pada Jum’at 22 Agustus 2025.
Pada sidang putusan perkara nomor 190/Pid.Sus/2025/Pkb tanggal 21 Agustus 2025 diterangkan oleh Hairun Humas PN Pangkalan Balai, merangkan bahwasanya Sidang yang dipimpin Hakim Vivi Indrasusi Siregar, SH., MH., dan Panitera Brendi, SH. MH., pada sidang putusan tersebut Aji Bayu di Vonis 6 tahun penjara dan dikenakan denda Rp.1.000.000.000,00- serta menjalani hukuman subsider 3 bulan penjara. Terkait banding oleh JPU Harun Membenarkan hal tersebut dan prosesnya akan ditangani oleh PN Palembang.
“Benar JPU Proses banding prosesnya 14 hari kedepan, kalo dia (JPU) mengajukan banding!! memori banding, terus ini kita memberitahukan kepada terdakwa, tinggal (PN Pangkalan Balai) mengirimkan berkas saja ke pengadilan tinggi palembang, nah pengadilan tinggi palembanglah yang mengadili perkara tersebut,” Terang Hairun pada Senin (25/08/25) pagi.

Adv. Sadli, SH., MH., C. Med., selaku pengacara Aji Bayu mengungkapkan hal tersebut merupakan hak prerogatif dari JPU.
“Iya kalo benar terjadi banding, hal tersebut merupakan hak dan kewenangan Jaksa”, Ungkap Sadli.
Sementara itu keluarga korban yang identitasnya minta dirahasiakan sangat mengapresiasi tindakan dan upaya hukum yang dilakukan oleh JPU.
” Saya ucapkan terimakasih kepada JPU, semoga supremasi hukum dan keadilan untuk ponakan saya dapat ditegakkan seadil-adilnya”. Tukasnya.






