OGAN ILIR|KabarRI.com, – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir menetapkan oknum Kepala UPTD di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Ogan Ilir berinisial R (31) sebagai tersangka dugaan penelantaran anak, Selasa (20/1/2026).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memproses laporan dari mantan istri R, Erfida Nafratilova, yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Muara Kuang. R sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2025 lalu.
Dugaan penelantaran anak itu diduga terjadi dalam rentang waktu Mei 2023 hingga Desember 2024, atau sebelum keduanya resmi bercerai. Dalam laporan tersebut, R diduga menelantarkan dua anaknya yang masih berusia balita.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan serangkaian proses hukum, termasuk memfasilitasi pertemuan konfrontasi antara pelapor dan tersangka. Erfida mengaku telah lama menahan beban psikologis selama proses hukum berjalan dan berharap agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saya sudah bertahun-tahun menahan sakit hati dan tekanan psikis. Saya berharap penyidik segera menahan yang bersangkutan,” ujar Erfida.
Sementara itu, penasihat hukum Erfida dari LBH Bima Sakti, Wakil Direktur LBH Bima Sakti Dr. Conie Pania Putri, SH, MH, menegaskan bahwa dugaan penelantaran anak memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sehingga menurutnya penahanan seharusnya dapat dilakukan.
Conie juga meminta Bupati Ogan Ilir untuk memberhentikan sementara R dari jabatannya demi kepastian hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53, yang mengatur pemberhentian sementara ASN yang berstatus tersangka atau terdakwa dan ditahan.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka R, Ahmad Darmawan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengupayakan penyelesaian melalui jalur perdamaian.
“Dengan KUHAP yang baru, tidak semua permasalahan harus dipidanakan, terlebih ini menyangkut persoalan keluarga. Kami tetap mengupayakan perdamaian,” ujarnya.(Tomi)






