Ogan Ilir

Kepala Desa Seri Kembang Bantah Tuduhan Korupsi Dana Desa

Ogan Ilir|KabarRI – Kepala Desa Seri Kembang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Evan Nurhadi, membantah tuduhan korupsi dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk pembangunan jalan setapak. Tuduhan tersebut mencuat dan menjadi viral setelah warga melaporkan bahwa realisasi dana desa diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Bangunan (RAB).

Dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu,18/01/2025 Evan menegaskan bahwa penggunaan dana desa telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah diperiksa oleh dinas terkait, seperti Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dan Tim Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

“Saya sangat menyayangkan laporan warga yang tidak berdasar ini. Semua realisasi sudah sesuai prosedur dan aturan,” ujar Evan.

“Realisasi alokasi proyek Dana Desa”

Evan menilai laporan tersebut bermula dari ketidakpuasan seorang perangkat desa yang dinonaktifkan. Selain itu, ia menduga tuduhan tersebut juga berkaitan dengan adanya pihak yang belum menerima kekalahannya dalam pemilihan kepala desa.

Ia berharap masyarakat dapat memberikan dukungan untuk kemajuan desa dan tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

“Kita semua harus bekerja sama untuk memajukan desa. Saya harap tidak ada lagi tindakan seperti ini yang dapat menghambat pembangunan,” tutupnya.

(Tomi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *