Palembang, (2/1/25) – Ketua Umum Forum Suara Mahasiswa (FORSUMA) Sumatera Selatan Yoga Prasetyo merespon dan mengapresiasi setinggi tingginya atas pembatalan kenaikan pajak PPN 12 persen yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui bahwa kenaikan pajak PPN 12 persen akan ditetapkan pada januari 2025 mendatang namun adanya gelombang aspirasi dari seluruh elemen masyarakat membuat pemerintah membatalkan kenaikan pajak tersebut.
Didepan awak media Yoga mengapresiasi langkah baik yang diambil oleh pemerintahan Prabowo Subianto, “Hari ini pemerintah mampu melihat dan mendengar keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak PPN 12 persen, kita wajib mengapresiasi setinggi tingginya kepada pemerintahan bapak Prabowo Subianto karena telah membatalkan kenaikan pajak tersebut”. Ujar Yoga
Dengan adanya pembatalan rencana kenaikan PPN, maka seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan sama sekali. PPN yang harus dibayarkan tidak naik, dan tetap sebesar 11 persen.
Adapun Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang sudah tertera dalam PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 Seperti, Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar; kendaraan bermotor mewah.
Dalam penutupnya yoga juga berterimakasih kepada pemerintahan Prabowo Subianto sekaligus memberikan harapan kedepannya terhadap pemerintahan dan masyarakat indonesia.
“Semua elemen tentunya berterima kasih kepada bapak Prabowo Subianto yang telah bersedia mengabulkan aspirasi masyarakat banyak, kami berharap pemerintah tetap konsisten memikirkan masyarakat khususnya dari kalangan ekonomi kebawah, dan tetap sama sama kita kawal semua permasalahan yang ada agar kemudian dapat diselesaikan secara penuh oleh bapak Presiden Prabowo Subianto.” Tutup Yoga