Jakarta|KabarRI.com, – Institute Anti Korupsi (IAC) melaporkan dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dilingkungan dinas pendidikan kebudayaan kabupaten Banyuasin, pada Rabu (08/05/24).
Andika Pratama selaku ketua IAC menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan KKN pada pengerjaan proyek SDN 7 Air Salek kabupaten Banyuasin oleh perusahaan jasa konstruksi “DMP” Senilai Rp. 591.063.900,00- pada tahun anggaran 2023.
“Hari ini kami mendatangi kantor kejaksaan agung untuk melaporkan dugaan praktek KKN salah satu proyek di ruang lingkup Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Banyuasin,” Ungkap Andika.
Lebih lanjut Andika meminta kepada pihak kejaksaan agung agar dapat membentuk tim terkait dugaan praktek KKN tersebut.
“Saya meminta kepada pihak kejaksaan agung agar dapat segera membentuk dan menurunkan tim terkait dugaan KKN dalam proyek tersebut,” Tukasnya.
Sementara itu Aminudin selalu kepada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin menjelaskan bahwasanya proyek tersebut sudah diperiksa dan diaudit oleh pihak inspektorat kabupaten Banyuasin.
“Proyek tersebut saat sudah diaudit oleh pihak inspektorat,” Ungkap Aminudin saat dikonfirmasi via telpon Whatsapp.
Red.