Musi Banyuasin|KabarRI.com, – Rabu 21/12/2022 , Polres Musi Banyuasin SatresNarkoba Polisi Musi Banyuasin menggelar Pers Rilis di Gedung Aula H. Alex Noerdin,
Untuk Delik yang pertama pada tanggal 15/12/ 2022 ungkap Kasus ini atas dasar informasi dari masyarakat yang langsung di terima oleh piket kesatuan Narkoba Polres Muba, dan segera di tindak lanjuti dengan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba di rumah saudara S alias W yang beralamat Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Plakat Tinggi.
Tersangka S yang berhasil di amankan terduga Bandar, dengan barang bukti empat puluh (40) paket yang di duga Narkotika jenis sabu sabu, dua buah plastik klip bening, satu buah Dompet Emas, kemudian uang tunai empat Ratus Lima puluh Ribu Rupiah (Rp.450.000)
Kapolres Muba AKBP Siswandi., SIK., SH,, MH., mengatakan tersangka S alias W akan kita kenakan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, terangnya.
Kapolres Muba Akbp.Siswandi.Sik.SH, MH mengatakan, kalau di lihat dari tersangka ini hanya sebagai Kurir, nanti kasus ini akan kita kembangkan ke atas jangan sampai berhenti di sini di dalam Lidik, dan Akhir tahun adalah masa- masa Rawan dalam peredaran Narkoba sangat signifikan lagi bagi Indonesia terutama di jalur Lintas, kasus ini akan terus di kembangkan nanti kita akan di Bantu Dit-Narkoba Polda Sumatera Selatan, ujarnya.
( Muslim )