Musi Banyuasin|KabarRI.com, – Kamis 12/08/2021. Kasus Duga’an pelecehan seksual yang menjerat oknum ASN asal Muba ADC terhadap MY selaku korban, yang terjadi pada hari senin 01 Februari, 2021 di puskesmas Bukit selabu kecamatan Batang Hari Leko, hari ini di sidangkan kembali untuk ketiga kalinya, dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 15: 30 Wib.
Persidangan Masih di lakukan secara Virtual atau Daring” mengingat pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung, Persidangan di hadiri oleh Hendra Halomoan,S.H.,M.H, selaku Hakim Ketua, Hakim kedua Edo Juniansyah S.H dan Hakim ketiga Arif Herdianto Kusumo S.H, M.H.
Hadir juga penasehat Hukum Terdakwa ADC’ Rico Roberto, S.H. Cs.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat S.H.MM, mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Sekayu, Bersama 4 Saksi dan terdakwa ADC mengikuti sidang ini dari Lembaga Pemasyarakatan kls.II.B. sekayu Musi Banyuasin.
Saat di wawancarai awak Media’ Hakim Ketua Hendra Halomoan, S.H.,M.H, melaui juru bicara Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, Arif Herdianto Kusumo, S.H.,M.H mengatakan, Untuk sidang hari ini agendanya pemeriksaan 4 orang saksi yang ada saat kejadian berlangsung .
Arif menambahkan, Saksi memberikan kesaksian di bawah sumpah dan diperiksa satu persatu .
Kemudian di tanyakan juga saksi-saksi tersebut oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum, Majelis menanyakan Hal – hal yang berkaitan dengan kejadian tersebut, seperti ada kejadian apa, kapan kejadiannya, apakah mereka melihat dan seperti apa kejadiannya,
Masih ujar Arif, sidang ditunda satu minggu kedepan, Rabu 18/08/2021, untuk memberi kesempatan Penasehat Hukum untuk menghadirkan saksi dan bukti- bukti lainnya.( Muslim )