Banyuasin

Ketua GP-MBM, Kanwil Kemenkumham Sumsel diminta Tegas Pada Lapas Banyuasin

Banyuasin, KabarRI.com, — Terkait peredaran ponsel cangih di Lapas Kelas llA Banyuasin menjadi perbincangan yang serius baik LSM maupun Awak media,dikaranakan hal tersebut tidak asing lagi.lapas Banyuasin sempat Viral masuknya Narkotika jenis sabu-Sabu dan ribuan pil Exstasi berbagai merek kedalam lapas beberapa tahun yang lalu dengan jumlah yang sangat besar.

Menyikapi hal ini Ketua Gabungan Pemuda Mayarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM) Kabupaten Banyuasin, Darsan, SP meminta agar oknum petugas lapas yang nakal segera di pecat, meskipun
Sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib bagi narapidana dan salah satunya adalah larangan bagi para napi membawa ponsel, alat elektronik, atau simcard sekalipun ke selnya.
Menurut Darsan ketika di bincangi Senin (22/2/2021) mengatakan,” temuan ini bukan hal baru, banyak kasus terjadi justru Larangan bagi para narapidana untuk memiliki ponsel pribadi disinyalir menjadi peluang bisnis bagi para oknum petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) Darsan juga mengakatakan meminta Kanwil Menkumham Provinsi Sumatra Selatan untuk Evaluasi kinerja Kalapas Kelas llA Banyuasin,menurutnya hal tersebut tidak bisa di biarkan,”katanya.
Apa lagi pernyataan Kalapas Banyuasin Ronaldo DT di berbagai media dianggap tidak propesional,untuk menindak tegas warga binaan lapas Banyuasin.
Sebenarnya yang harus ditindak tegas itu Pegawai lapas yang nakal,bukan warga binaan saja,tanpa perpanjangan tangan mereka ponsel itu tidak mungkin masuk kelapas,”jelasnya.
Penulis & Editor : Pimpinan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *