Banyuasin

AKSI DAMAI HANTAM SUMSEL DI KEJARI BANYUASIN: POCONG JADI SIMBOL PENGINGAT PERTANGGUNGJAWABAN DI HADAPAN HUKUM

Banyuasin|KabarRI.com, – 17 September 2026 Himpunan Aktivis Transformatif Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Selatan (HANTAM Sumsel) menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (17/9/2026) pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Korpres HANTAM sekaligus Koordinator Aksi, Ulil Mustofa, bersama Aldi Al-Fatih, serta Ismail selaku Koordinator Lapangan*.

Dalam aksi tersebut, massa HANTAM membawa simbol pocong sebagai pengingat moral bahwa setiap manusia pada akhirnya akan menghadapi kematian dan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Simbol tersebut digunakan sebagai pesan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparat penegak hukum agar senantiasa mengingat amanah, integritas, serta pertanggungjawaban atas setiap keputusan dan penggunaan kewenangan.

Dalam pernyataannya, HANTAM Sumsel menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sekaligus penyampaian aspirasi kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin agar melakukan telaah, klarifikasi, dan apabila terdapat dasar hukum yang cukup, penyelidikan terhadap realisasi sejumlah kegiatan pada OPD di Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025–2026.

Ulil Mustofa* menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang memberikan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan data dan fakta di lapangan.

> Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta Kejaksaan Negeri Banyuasin membuka ruang pemeriksaan terhadap data yang kami sampaikan. Jika semuanya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum tegas Ulil dalam aksi.

HANTAM Sumsel meminta Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan pengecekan lapangan dan telaah terhadap realisasi tiga kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025

HANTAM juga meminta Kejari Banyuasin meminta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk Kepala Dinas, PPK, PPTK, KPA, serta pihak penyedia yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Menurut HANTAM, langkah tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, kontrak, pelaksanaan fisik, pembayaran, serta hasil pekerjaan di lapangan

Selain PUPR, HANTAM Sumsel turut meminta Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan telaah terhadap realisasi kegiatan pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025–2026

HANTAM meminta Kepala Bagian Hukum memberikan penjelasan mengenai realisasi dan penggunaan anggaran serta dokumen pendukungnya apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.

Dalam aksi tersebut, HANTAM Sumsel juga mengingatkan jajaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Banyuasin agar menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jabatan adalah amanah, bukan ruang untuk memperluas kewenangan sesuka hati. Kami mengingatkan seluruh pejabat agar bekerja sesuai tupoksi, prosedur, transparansi, dan aturan yang berlaku. Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara justru disalahgunakan,” ujar HANTAM dalam pernyataan sikapnya.

POIN SIKAP HANTAM SUMSEL

HANTAM Sumsel menyampaikan beberapa tuntutan utama:

1. Meminta Kejaksaan Negeri Banyuasin menelaah dan mengklarifikasi realisasi kegiatan yang menjadi sorotan HANTAM.

2. Meminta dilakukan pengecekan lapangan terhadap kegiatan yang dilaporkan.

3. Meminta pemanggilan pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penelaahan.

4. Meminta pemeriksaan dokumen perencanaan, kontrak, pelaksanaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

5. Mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

6. Meminta seluruh OPD menjalankan tugas sesuai tupoksi dan ketentuan hukum yang berlaku.

HANTAM Sumsel menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan data, kritik konstruktif, dan mekanisme hukum serta menyerahkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

POCONG BUKAN ANCAMAN, TAPI PENGINGAT: SETIAP AMANAH AKAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *