MUSI BANYUASIN|KabarRI.com, – Oknum anggota TNI yang bertugas di satuan Kodam II/Sriwijaya, berinisial Di, menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan keterlibatannya dalam praktik pengawalan angkutan bahan bakar minyak (BBM) hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Dalam pernyataan tegasnya, Di membantah keras adanya hubungan atau keterlibatan dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas pengawalan angkutan minyak ilegal yang melanggar hukum tersebut.
”Saya secara tegas menyatakan bahwa saya tidak memiliki kaitan, baik secara personal maupun kedinasan, dengan praktik pengawalan atau keterlibatan dalam pengawalan minyak ilegal. Informasi yang beredar tersebut adalah keliru dan sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” ujar Di dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (4/3/2026).
Terkait ucapannya kepada awak media saat dikonfirmasi sebelumnya, Di mengakui bahwa pernyataan tersebut keluar secara spontan tanpa adanya kesengajaan atau niat untuk mengintimidasi maupun menghalangi tugas pers. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah mencederai kredibilitas pribadi dan nama baik satuan tempatnya bertugas.
Di juga menekankan komitmennya untuk senantiasa memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Ia menyatakan komitmen penuh untuk menjaga kehormatan institusi TNI dan mendukung segala upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwajib dalam menciptakan ketertiban di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya.
Mengakhiri klarifikasinya, Di mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin, untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyaring informasi guna menghindari terjadinya fitnah atau pencemaran nama baik.
”Saya sangat menghargai peran serta rekan-rekan media dalam melakukan kontrol sosial. Namun, saya memohon agar setiap informasi yang disampaikan ke publik harus didasarkan pada data dan fakta yang akurat, bukan asumsi yang merugikan pihak lain,” tutupnya.
(Red)







